Liputan6.com, Kupang - Beredar sebuah rekaman suara yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono yang diduga memeras pengusaha mangan yang juga pemilik Koperasi Pah Meto, Nikson Jalla, sebesar Rp 20 juta.
Dugaan pemerasan ini menyusul penahanan sebuah truk berpelat nomor DH 8188 BJ di Jalan Timor Raya, Desa Mata Air, Kupang, pada Senin (18/11/2024) lalu. Truk itu memuat batu mangan 5 ton milik Nikson Jalla yang sudah mengantongi izin resmi.
Advertisement
Baca Juga
Dalam rekaman yang diperoleh, suara itu diduga adalah Yeni Setiono. Awalnya dia menjelaskan soal truk yang diamankan dengan memuat mangan sebesar 5 ton di Polres Kupang. Dia kemudian meminta waktu kepada Nikson Jalla agar bisa menyelesaikan kasusnya secara baik-baik.
"Saya komunikasi dengan Pak Nikson mengenai kendaraan ini bagaimana baiknya agar permasalahannya bisa kelar. Artinya tidak panjang lagi karena kalau diperpanjang lagi bisa mengganggu aktivitas dari Pak Nikson selaku pemilik Koperasi Pah Meto," kata Yeni dalam rekaman suara itu.
Nikson kemudian mempertanyakan kapan truknya yang bermuatan mangan bisa dikeluarkan. Namun, Yeni mengaku masih menghadap ke Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata selaku pimpinannya agar bisa mengeluarkan truk tersebut.
"Begini pak, ini kan masih melalui proses. Saya juga kan harus menghadap ke Pak Kapolres agar kalau memang bisa dibantu, maka kami siap membantu, tapi Pak Nikson harus mengerti juga di posisi saya selaku kasat di sini kan masih sebagai bawahan artinya saya masih punya pimpinan," ujar Yeni.
Selanjutnya Nikson kembali melontarkan pertanyaan mengenai apa saja kebutuhan yang harus dibawa saat pertemuan di Polres Kupang.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Modus Dugaan Pemerasan
Kepada Nikson, Yeni menyampaikan akan berkoordinasi lagi dengan Kapolres Kupang. Sebab, bila truknya dikembalikan, maka ada timbal baliknya.
"Saya terbuka saja, saya tidak munafik pak. Mungkin kami bantu, tapi ada timbal baliknya sehingga truknya kami kembalikan dan proses penyelidikannya kami hentikan atau tutupi," ungkap Yeni.
Nikson terus mempertanyakan seberapa nominal uang yang harus dibawa sebagai uang tebusan. Sebab, kesanggupan Nikson hanya Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Namun, bagi Yeni, nominal itu terlalu minim untuk kasus tersebut.
"Kira-kira berapa pak?" tanya Nikson kepada Yeni.
"Saya tidak bisa menyampaikan kepada pak (soal nominalnya). Jangan sampai saya sampaikan nominal sekian, terus saya menghadap ke pimpinan, tapi tidak sesuai dengan apa yang diinginkan beliau. Itu kan saya yang salah lagi," kata Yeni menjawab pertanyaan Nikson.
Yeni kemudian mengaku kasus seperti itu, uang tebusannya diatas dari Rp 15 juta, yaitu Rp 20 juta. Dia juga meminta kesanggupan dari Nikson seperti apa baru bisa menghadap ke Kapolres Kupang.
Namun, Nikson meminta keringanan lantaran koperasinya baru beroperasi selama empat bulan. Kemudian luasan wilayahnya sangat terbatas dan memperoleh batu mangan secara manual dari masyarakat.
Nikson lalu menyampaikan kesanggupannya cuman Rp 10 juta. Tetapi, Yeni tetap bersikeras bahwa uang Rp 10 juta, itu masih minim.
"Artinya yang sering terjadi, itu Rp 15 juta ke atas ya?," Tanya Nikson.
"Ya. Artinya jangan dibawa angka 15 (juta) karena takutnya saya menghadap ke Pak Kapolres langsung menolak. Itu kan rumit lagi," jawab Yeni.
"Kalau saya kasih Rp 15 juta, bagaimana pak," Nikson bertanya lagi.
"Saya tidak bisa mengambil keputusan pak. Nanti saya sampaikan lagi ke pimpinan," jawab Yeni.
Nikson kemudian memastikan lagi apakah benar, yang meneleponya adalah Yeni Setiono? Kepada Nikson, Yeni menyampaikan benar.
"Ya. Ini Pak Kasat Reskrim (Polres Kupang)," jawab Yeni.
Nikson Jalla mengatakan komunikasi, itu dilakukan melalui panggilan WhatsApp pada 22 November 2024. Menurut Nikson, dalam komunikasi tersebut Yeni Setiono meminta sejumlah uang agar kasusnya bisa dihentikan.
Namun saat Nikson menyanggupi uang tebusan sebesar Rp 15 juta, itu pun tidak bisa dipastikan apakah diterima atau tidak.
"Akhirnya saya bilang, terbuka saja pak berapa yang harus saya bawa. Sehingga dia meminta uang tebusan sebesar Rp 20 juta," ungkap Nikson.
Â
Advertisement
Bantahan Kasatreskrim
Nikson menjelaskan kasus pemerasan tersebut sudah dilaporkan kepada Bidpropam Polda NTT pada Rabu (4/12/2024) malam. Sebab, mereka merasa dirugikan atas pemerasan tersebut.
"Saya sudah laporkan ke Propam Polda NTT karena saya diperas. Saat itu saya minta agar sopir pergi mengeluarkan truk juga, mereka tidak mau dengan alasan harus bawa uang Rp 20 juta baru bisa keluar," jelas Nikson.
Saat itu, Nikson berujar, Yeni mengirimkan sebuah nomor rekening atas nama Bripka Mahdi agar segera menstransfer uang sesuai nominal yang diminta.
"Karena saya sangat jengkel, maka saya cuman transfer Rp 100 ribu saja," kata Nikson.
Selain itu, Nikson melanjutkan, bila uang tersebut tidak segera diberikan, maka proses penyelidikan akan dilanjutkan dan terbukti pada 23 November 2024, Polres Kupang mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan.
"Memang saat itu saya diancam untuk segera berikan uang Rp 20 juta, tapi karena saya tidak sanggup, maka besoknya mereka langsung antar surat dimulainya penyelidikan ke rumah saya.
"Setelah itu pada Rabu kemarin, saya mendapat surat panggilan untuk dimintai keterangan di Polres Kupang," beber Nikson.
Bantahan Kasat Reskrim
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono mengatakan tidak pernah meminta uang tebusan kepada Nikson Jalla. Ia membantah nomor yang digunakan untuk memijta uang juga bukan miliknya.
"Saya tidak pernah meminta uang. Itu bukan nomor saya juga. Jangan terkesan menyebarkan fitnah seolah-olah Kasat Reskrim dengan Pak Kapolres melakukan hal seperti itu (meminta uang tebusan Rp 20 juta)," tegas Yeni.
Yeni juga merespon soal adanya laporan pemerasan ke Bidpropam Polda NTT. Ia bahkan meminta korban melapor agar Bidpropam Polda NTT yang akan menelusuri kepemilikan nomor tersebut.
"Dilaporkan saja. Habis itu suruh nomornya dimana posisinya. Suruh lapor saja. Itu lebih bagus lagi biar lebih jelas. Intinya kami tidak pernah minta uang," tegas Yeni.