Liputan6.com, Jakarta - Nasib tragis dialami MYG (19), seorang mahasiswi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia diperkosa rekannya sendiri di kamar kos, Jumat 6 Desember 2024 malam.
"Pelakunya merupakan teman sekos korban berinisial LA (19)," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan R. J. H. Manurung kepada wartawan, Sabtu 7 Desember 2024.
Ia menuturkan kasus pemerkosaan ini berawal saat pelaku LA (19) tiba-tiba masuk ke kamar korban lalu mendorong korban dan memaksa membuka pakaian korban.
Advertisement
Baca Juga
Mendapat perlakuan itu, korban pun melakukan perlawanan. Namun pelaku yang lebih kuat terus memaksa hingga korban tak berdaya.
"Saat korban kelelahan, pelaku langsung menyetubuhi korban. Selama ini pelaku memang mengungkapkan perasaannya dan meminta korban berpacaran, tapi korban menolak," katanya.
Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan polisi ke Polresta Kupang Kota dengan nomor : LP/1329/XII/ 2024/SPKT Polresta Kupang Kota, 6 Desember 2024.
Saat ini pelaku sudah diamankan di sel Polresta Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 6 huruf b atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.