Liputan6.com, Minahasa - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut berkolaborasi bersama Tim Satresnarkoba Polres Minahasa mengamankan seorang pria, tersangka pengedar narkotika jenis sabu, di Kabupaten Minahasa, Sulut.
“Tersangka berinisial ALB (36) diamankan pada hari Senin 2 Desember 2024 malam di Kelurahan Tataaran Patar, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pada Jumat siang (6/12/2024).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 7 paket kecil sabu dengan berat kotor 8 gram, 50 buah plastik klip bening, 1 buah handphone, 1 buah pipet kaca dan 1 buah timbangan.
Advertisement
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa.
“Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka yang menyimpan sabu di tempat tinggalnya. Tersangka mengaku sabu itu miliknya dan siap diedarkan,” ujarnya.
Pria asal Manado ini juga mengaku sebelum tertangkap, sempat mengedarkan sabu pada tanggal 20 Oktober 2024 sebanyak 20 gram.
Pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil kemudian melepas sabu tersebut di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli.
“Satu paket kecil dijual seharga Rp2,2 juta. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” ungkap Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.
Baca Juga