Liputan6.com, Yogyakarta - Harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 kg di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi naik dari Rp 15.500 menjadi Rp 18.000. Kenaikan ini berlaku mulai Selasa, 10 Desember 2024, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 457/KEP/2024.
Sejumlah agen gas elpiji di Gunungkidul mulai mengumumkan penyesuaian harga tersebut. Salah satu pemilik agen, yang enggan disebutkan namanya, mengonfirmasi bahwa kenaikan harga gas elpiji 3 kg ini mendadak karena surat keputusan baru diterima hari ini, Senin (9/12/2024).
"Kami hanya pelaksana. Soal kenaikan itu adalah wewenang pemerintah," ujarnya setelah menghadiri sosialisasi di Dinas Perdagangan Gunungkidul.
Advertisement
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, menyatakan belum menerima SK resmi tentang kenaikan HET ini, meskipun rencana penyesuaian harga telah lama diwacanakan.
"Kalau rencana kenaikan itu sudah lama. Tetapi itu kewenangan provinsi. Saya belum dapat SK-nya," ungkap Kelik.
Ia berencana mengonfirmasi kebijakan ini ke Dinas Perdagangan Provinsi DIY untuk memastikan keabsahan SK dan prosedur pelaksanaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Syam Arjanti, membenarkan bahwa kenaikan HET akan berlaku mulai besok. "HET dari Rp 15.500 menjadi Rp 18.000," ujarnya.
Menurut Syam, kebijakan ini bukan kenaikan, melainkan penyesuaian berdasarkan kajian dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan data harga di pangkalan, yang rata-rata sudah berkisar Rp 16.000 hingga Rp 18.000.
Â
Bantah Mendadak
Ketua DPC Hiswana Migas DIY, Ariyanto Sukoco, juga membantah jika kenaikan ini dilakukan secara mendadak. Ia menyebutkan bahwa sudah ada sosialisasi melalui forum diskusi kelompok (FGD) dengan perwakilan masyarakat.
"Penyesuaian ini telah disosialisasikan melalui perwakilan-perwakilan yang ada," jelas Ariyanto.
Kenaikan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menganggap kebijakan ini memberatkan, terutama bagi warga dengan pendapatan rendah yang mengandalkan gas elpiji bersubsidi untuk kebutuhan rumah tangga.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan harga dengan realitas pasar dan mengurangi disparitas antara DIY dan Jawa Tengah.
Advertisement