Sukses

Nex Parabola Harap Hakim PN Bandung Adil Dalam Mengawal Putuskan Hukum Ilegal Akses Distribusi Konten

Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana ilegal akses

Liputan6.com, Bandung Sidang lanjutan perkara ilegal akses distribusi konten ilegal milik Nex Parabolah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (12/2024). 

Kuasa hukum dari masing-masing tiga terdakwa Nanang Alpadrin, Lailah Fujianti, dan Dendy Rustamin membacakan duplik yang merupakan tanggapan dari replik Jaksa Penuntut Umum di PN Bandung.

Dalam persidangan, para kuasa hukum tetap pada pembelaannya yang menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ilegal akses distribusi konten Nex Parabola.

"Oleh karena itu kami meminta majelis hakim membebaskan para tedakwa dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, dan membebaskan para terdakwa dari tahanan," ucap salah seorang kuasa hukum saat persidangan.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Mediatama Televisi, Andrios Insan Pranowo mengatakan, Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana ilegal akses. 

Fakta persidangan tersebut menjadi dasar Jaksa untuk menuntut para terdakwa.

"Kalau kita melihat persidangan dari awal dari akhir bahwa jaksa sudah bisa membuktikan dugaan tindak pidana ITE ilegal akses siaran Nex Parabola," kata Insan usai persidangan.

Dia mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim PN Bandung dapat memberikan putusan yang adil kepada para terdakwa. Dia juga berharap perkara tersebut memberikan efek jera terhada para pelaku ilegal akses distribusi konten.

"Semoga putusan hakim bisa adil dan memberikan efek jera kepada para pelaku-pelaku lain yang diduga melakukan ilegal akses, supaya tidak terjadi lagi tindak pidana ilegal akses," kata dia.

2 dari 2 halaman

Peran Terdakwa

Diketahui, peran para terdakwa dalam kasus ini adalah, N selaku teknisi server, L sebagai pimpinan operator, dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan.

Mereka tergabung dalam perusahaan bernama PT Sentral Multi Telemedia yang bergerak di bidang Local Cable Operator (LCO) dengan menggunakan nama udara SVision.

Perusahaan antara PT Sentral Multi Telemedia dan Nex Parabola sudah mengakhiri kerjasama untuk penyiaran di wilayah Pekanbaru, Riau. 

Namun, pada tahun 2020 hingga 2022 para tersangka diduga mulai mendistribusikan secara illegal siaran Nex Parabola di wilayah Sukabumi.

Selama beroperasi, terdapat 1.500 konsumen di wilayah Sukabumi yang berlangganan kepada LCO SVision. Setiap satu konsumen diharuskan membayar biaya Rp40.000 setiap bulan.