Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita barang bukti berupa mata uang asing senilai USD 1.483.497,78 atau setara Rp 23,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan setelah ditemukan indikasi penghapusan uang tersebut dari laporan keuangan PT Lampung Energi Berjaya (LEB). "Mata uang asing ini disita karena tidak tercatat dalam laporan keuangan PT LEB, sehingga ada indikasi kerugian negara," kata Armen, Senin (9/12/2024).
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir kerugian negara. Armen menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 27 saksi dari berbagai pihak, termasuk PT LEB, PT Lampung Jaya Utama (LJU), PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Sementara itu, total uang yang telah diamankan dalam kasus ini mencapai Rp84 miliar.Â
Advertisement
Dia menerangkan, kasus ini berawal dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10 persen senilai USD 17.286.000 yang diterima Provinsi Lampung dari PT Pertamina Hulu Energi untuk dikelola PT LEB, anak usaha PT LJU. Sejak penyidikan dimulai, tim Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di kantor PT LEB dan beberapa lokasi lain di Bandar Lampung serta Lampung Timur. Dalam penggeledahan, ditemukan uang tunai Rp670 juta, dana dalam rekening sebesar Rp1,3 miliar, dan mata uang asing senilai Rp206 juta, dengan total Rp 2,17 miliar. Selain itu, Kejati juga telah menyita kendaraan roda dua dan empat serta sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Hingga kini, Kejati Lampung telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pejabat dan pihak swasta yang terkait dengan pengelolaan dana PI.Beberapa nama yang telah diperiksa adalah Direktur Utama PT LJU, Direktur PT LEB, Kabiro Perekonomian Lampung Timur, dan sejumlah pejabat pemerintah daerah. Pada November 2024 lalu, Kejati Lampung juga menyita dana tambahan sebesar Rp59 miliar yang berasal dari suku bunga dana PI. Total pengamanan uang negara hingga kini mencapai Rp61,2 miliar. "Proses penyidikan masih terus berlangsung. Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas," pungkasnya.
Â
Â
Â