Liputan6.com, Makassar - Polrestabes Makassar memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 30,2 kilogram dan 8.229 pil ekstasi jenis mephedrone pada Senin (9/12/2024). Pemusnahan itu menggunakan mobil incinerator.Â
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan pemusnahan barang bukti dari Kajari Makassar dan Kajari Kendari sesuai dengan amanat undang-undang RI nomor 3 pasal 75 huruf k dan pasal 91 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan di tiga tempat berbeda dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang," kata Ngajib, Senin (9/12/2024).Â
Advertisement
Lebih jauh, Ngajib menjelaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bukti serius pihak kepolisian dalam menindak lanjuti Asta Cita Presiden Prabowo selama 100 hari pertama ia menjabat.Â
"Alhamdulillah tentunya Polrestabes Makassar menjadi salah satu bagian untuk menjadikan keseriusan dalam mengungkap dan memberantas narkoba di Kota Makassar," imbuhnya.Â
Permasalahan narkoba di Kota Makassar sudah menjadikan satu hal yang sangat memprihatinkan. Tak main-main, Ngajib menyebut 80 persen tahanan yang ada di Polrestabes Makassar bahkan merupakan kasus penyalahgunaan narkotika.Â
"Ruang tahanan narkoba sendiri di sini itu sudah over capacity. Bahkan tahanan lain juga ada isinya pelaku narkoba," sebut dia.Â
Ngajib mengklaim jika di rupiahkan dari pemusnahan narkoba jenis sabu dan ekstasi ini, aparat berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa. Apalagi dari pengakuan pelaku, narkoba ini rencananya akan banyak diedarkan jelang malam perayaan tahun baru.Â
"Makanya kita melaksanakan operasi khususnya jenis narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya termasuk juga miras sehingga malam tahun baru kondusif," dia memungkasi.