Liputan6.com, Medan - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, Bobby Nasution-Surya sebagai pemenang Pilkada Sumut 2024.
Penetapan itu dibacakan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung pada Minggu, 8 Desember 2024, hingga Senin, 9 Desember 2024.
"Menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D hasil KWK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini," ucap Agus Arifin dalam rapat pleno.
Advertisement
Baca Juga
Terungkap, KPU mencatat pada Pilkada Sumut 2024, Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara. Sementara Paslon Nomor Urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meraih 2.009.311 suara.
"Bobby-Surya unggul di 30 kabupaten/kota di Sumut. Sementara Edy-Hasan unggul di 3 kabupaten/kota," Agus memaparkan.
Â
Tetapkan Pemenang Pilkada Sumut
Terkait hal tersebut, sambung Agus Arifin, "Menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 dengan perolehan suara, Pasangan Calon Nomor Urut 01 atas nama Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya, dengan perolehan suara sah sebanyak 3.645.611 suara," bebernya.
"Sedangkan, Pasangan Calon Nomor Urut 02 atas nama Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala dengan perolehan suara sah 2.009.311 suara," sambungnya lagi.
Usai rekapitulasi, selanjutnya KPU Sumut akan menunggu apakah ada gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon. KPU Sumut menunggu 3 hari untuk pengajuan gugatan dari pasangan calon.
"Yang ingin menyampaikan gugatan, KPU akan menunggu tiga kali 24 jam sejak keputusan ini dibacakan," sebutnya.
Advertisement
Tolak Tanda Tangan
Terkait hasil Pilkada Sumut 2024, tim saksi dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara.
"Kita tidak mendefinisikan Pilkada di Medan sebagai pesta demokrasi, karena saat pemilihan kita melihat ada masyarakat yang menderita karena banjir. Mereka tidak bisa memilih karena itu," ucap saksi Edy-Hasan, Leo Marbun.
Pihaknya juga khawatir besarnya jumlah surat suara yang tidak sah pada Pilkada Sumut 2024. Hal itu menjadi landasan pihaknya tidak akan menandatangani hasil rapat pleno. Pihaknya juga sedang mempersiapkan gugatan mengenai proses Pilkada di Sumut.
Leo menuturkan, menurut mereka Pilkada di Sumut banyak melibatkan unsur-unsur pejabat daerah. Pertama, karena banyaknya kepala daerah yang memihak salah satu pasangan calon, dan tentunya merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
"Ada juga, di TPS Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, jumlah pemilihnya hampir 100 persen tidak ada pemilih, tambahan tandatangannya juga hampir mirip semuanya. Kami minta C hasil itu dikaji untuk membuktikan keabsahan," ungkapnya.
Sebut Kegagalan KPU
Dikatakan Leo lagi, pihaknya memandang rendahnya partisipasi pemilih menunjukkan kegagalan KPU dalam melaksanakan Pilkada di Sumut. Seperti di Kota Medan hanya 34,98 persen, lalu Kabupaten Deli Serdang 32,43 persen.
"Kegagalan dalam sosialisasi dan ketidakpedulian terhadap hak warga negara, itu juga kegagalan KPU," tandasnya.
Advertisement