Sukses

Komplotan Penculik Wanita di Antapani Bandung Ditangkap, Terungkap Motifnya

Mereka yang ditangkap berinisial DAS (48), AS (35), T (51), dan HA (51), telah ditetapkan sebagai tersangka penculikan.

Liputan6.com, Bandung - Polisi mengaku telah menangkap terduga pelaku kasus penculikan yang terjadi di Antapani, Kota Bandung. Ada empat orang yang ditangkap pada Selasa siang, 10 Desember 2024.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, meyampaikan, mereka yang berinisial DAS (48), AS (35), T (51), dan HA (51) telah ditetapkan menjadi tersangka. 

“Tim Sat Reskrim Polrestabes Bandung dalam 1 x 24 jam telah menetapkan empat tersangka,” kata Budi lewat keterangan yang disiarkan akun Instagram resmi dikelola Polrestabes Bandung, @polrestabesbandung, Selasa (10/12/2024).

Sebelumnya, polisi menyampaikan bahwa pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 12.20 WIB, terjadi dugaan tindak pidana penculikan di Jl. Sukanegara No. 70 B, Antapani, Kota Bandung. Korban seorang wanita berinisial SA (43).’

Kasus ini dilaporkan oleh pelapor yang merupakan anak korban berinisial MAU (22). Ia melihat ibunya dibawa secara paksa oleh dua pria. Kejadian ini pun terekam CCTV. Liputan6.com sempat memberitakannya dalam artikel berjudul Seorang Ibu di Bandung Diduga Diculik, Korban Sempat Ditodong Senjata Api.

Budi menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. mulai dari merencanakan aksi, membawa korban, hingga menodongkan senjata, yang menurut klaim polisi itu merupakan senjata mainan.

“Barang bukti berupa kendaraan Daihatsu Xenia abu-abu dan senjata api mainan telah diamankan. Para tersangka ditangkap pada 10 Desember 2024 di berbagai lokasi sekitar Bandung,” katanya.

 

2 dari 2 halaman

Terungkap Motif Penculikan

Dugaan awal Polisi, pelaku melakukan penculikan ini diduga bermotif sakit hati. Namun kepolisian belum menjelaskan lebih detil perihal motif sakit hati tersebut. 

“Atas tindakan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun. Saat ini, polisi telah mengamankan pelaku, barang bukti, serta melaksanakan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan para tersangka,” kata Budi.