Sukses

Mantri Bank Plat Merah di Takalar Sulsel jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit

Kejati Sulsel tetapkan seorang mantri bank plat merah di Kabupaten Takalar, Sulsel sebagai tersangka korupsi.

 

Liputan6.com, Takalar Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan seorang mantri atau petugas kredit salah satu bank plat merah di Kabupaten Takalar, Sulsel inisial RAH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Tahun 2020-2023, Selasa (10/12/2024).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, RAH lalu ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IA Makassar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan, dalam menjalankan aksinya, RAH melakukan modus topengan atau pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uang dari pencairan kredit dikuasai oleh orang lain yang bukan nasabah/debitur. Topengan dilakukan oleh RAH sebanyak 19 nasabah dengan jumlah sebesar Rp899.188.820.

Tak hanya itu, lanjut Jabal, modus penyimpangan RAH lainnya yakni dengan melakukan tempilan atau pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain yang uang dari pencairan kredit digunakan sebagian oleh nasabah/debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain. Tempilan dilakukan sebanyak 56 nasabah dengan jumlah sebesar Rp1.019.000.594.

Kemudian RAH turut menyalahgunakan angsuran pelunasan. Di mana ia menyalahgunakan angsuran 33 nasabah dengan jumlah sebesar Rp598.664.669.

Selanjutnya RAH kembali menyalahgunakan angsuran pinjaman. Di mana ia menyalahgunakan angsuran pinjaman 14 nasabah dengan jumlah sebesar Rp69.808.600.

Tak sampai di situ, RAH kembali menyalahgunakan simpanan 12 nasabah sebesar Rp953.830.000.

"Atas 5 modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.540.492.683," kata Jabal.

Atas perbuatannya, tersangka RAH diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

2 dari 2 halaman

Saksi-Saksi Diminta Kooperatif

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saat ini tim penyidik terus melakukan penelusuran uang serta aset tersangka yang diduga ada kaitannya dengan dugaan korupsi yang tengah menjeratnya.

Dia pun mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini.

"Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN," terang Soetarmi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

 

Â