Sukses

Dijanjikan Bekerja dengan Upah Tinggi, 2 Gadis NTT Malah Dicabuli Perekrut

Korban tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan. Korban justru dibawa ke peternakan ayam dan mengalami tindakan asusila oleh tersangka

Liputan6.com, Jakarta - Polda NTT menangkap seorang perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial AS, Jumat 6 Desember 2024. Selama ini, AS telah merekrut ratusan calon TKI dan mempekerjakan korban dengan iming-iming pekerjaan bagus dan menggiurkan.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, mengatakan kasus ini terungkap ketika keluarga korban FMN melaporkan dugaan perdagangan orang ke Polda NTT.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polda NTT langsung bergerak ke Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua korban, yaitu YB (anak korban) dan FMN, bersama tersangka AS.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa korban YB direkrut sejak Oktober 2024 untuk bekerja di peternakan ayam petelur dengan janji gaji Rp300.000 per bulan. Namun, setelah dua bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sama sekali.

Sementara korban FMN dihubungi oleh tersangka dengan janji bekerja di sebuah warung di Kota Kupang. Korban datang dari Kabupaten TTS menggunakan travel pada 1 Desember 2024, lalu dijemput oleh tersangka. Namun, korban tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan. Korban justru dibawa ke peternakan ayam dan mengalami tindakan asusila oleh tersangka.

"Penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka," ujarnya, Selasa 10 Desember 2024.

Barang bukti yang diamankan yakni Satu unit handphone Xiaomi Redmi berwarna hitam dengan SIM Card Telkomsel (nomor 082231444943) dan Satu unit handphone Nokia berwarna hitam putih dengan SIM Card Telkomsel (nomor 082142679017).

Tersangka AS kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kombes Pol. Ariasandy menyatakan bahwa Polda NTT berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang di wilayahnya.

“Kasus ini menunjukkan perlunya kewaspadaan masyarakat terhadap modus perdagangan orang, terutama dengan janji pekerjaan yang tidak jelas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami hal serupa,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya TPPO, terutama di wilayah NTT yang kerap menjadi target pelaku. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan selalu memverifikasi keabsahan informasi yang diterima.

 

Simak Video Pilihan Ini: