Â
Liputan6.com, Sukabumi - Operasi pencarian terhadap korban tertimbun longsor di Kabupaten Sukabumi resmi ditutup. Dua korban longsor Sukabumi yang masih belum ditemukan dinyatakan hilang.Â
Baca Juga
Koordinator Basarnas Pos SAR Sukabumi Suryo Adi menyebutkan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) SAR, untuk operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan selama tujuh hari, kecuali ada hal yang menjadi pertimbangan sehingga operasi SAR bisa diperpanjang.
Advertisement
"Namun, untuk pencarian dua korban tertimbun longsor di Kabupaten Sukabumi tidak diperpanjang sesuai arah dari pimpinan," katanya.
Adapun dua korban yang belum ditemukan yakni Ojang (53) warga Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran dan Eros (80) warga Desa Rambay, Kecamatan Tegalbuleud. Dengan ditutupnya operasi SAR, maka kedua korban dinyatakan hilang.
Menurut Suryo, setelah penutupan operasi SAR, untuk proses selanjutnya diganti dengan pemantauan. Jika nantinya ada informasi terkait dengan korban seperti adanya tanda-tanda keberadaan korban, maka operasi SAR akan dibuka kembali.
Pihaknya meminta maaf dan mengimbau keluarga korban untuk mengikhlaskan. Namun demikian, tim SAR gabungan yang terlibat dalam operasi SAR ini sudah berupaya secara maksimal.
Selain itu, personel di lapangan pun telah melakukan berbagai cara untuk dapat menemukan korban di masing-masing lokasi, tetapi hingga hari terakhir operasi SAR kedua korban belum bisa ditemukan.
Â
Â
Â
Kendala Pencarian Korban Longsor
Kendala dalam pencarian korban, terutama di Kecamatan Pabuaran yakni alat berat tidak bisa masuk, kemudian area yang terdampak longsor sangat luas ditambah hujan deras yang turun setiap hari sehingga, personel yang tengah melakukan operasi kemanusiaan harus selalu berhati-hati dan waspada, khawatir terjadi longsor susulan.
"Terkait penutupan operasi SAR, sudah kami sampaikan kepada masing-masing keluarga korban. Meskipun berat, mereka bisa menerimanya dan mengikhlaskan," tambahnya.
Suryo mengatakan bencana tanah longsor dan banjir di Kabupaten Sukabumi pada Rabu (4/12) mengakibatkan 12 warga sempat dinyatakan hilang. Namun, selama operasi pencarian dan pertolongan, tim SAR gabungan berhasil menemukan 10 korban dalam kondisi meninggal, sementara dua lainnya dinyatakan hilang.
Advertisement
Masa Tanggap Darurat Diperpanjang
Sementara itu Pemkab Sukabumi memperpanjang masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat selama satu pekan atau tujuh hari ke depan terhitung dari 11 sampai 17 Desember 2024.
"Awalnya masa tanggap darurat bencana kami berlakukan dari 4-10 Desember 2024, namun karena berbagai pertimbangan kami mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang masa tanggap darurat bencana ini hingga 17 Desember 2024," kata Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman di Sukabumi, Selasa (11/12/2024).
Menurut Ade, yang menjadi pertimbangan pihaknya memperpanjang masa tanggap darurat bencana yakni potensi hujan deras yang masih tinggi, pengungsi serta adanya korban yang belum ditemukan.
Selain itu, kebijakan ini dibuat berdasarkan hasil rapat koordinasi pertama potensi hujan deras hingga 14 Desember yang masih tinggi sesuai prakiraan cuaca dari BMKG. Jumlah pengungsi juga masih terus bertambah, hingga kemarin jumlahnya mencapai 2.988 jiwa.
Penetapan kebijakan ini melalui rakor secara daring yang dihadiri oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Basarnas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, Polres Sukabumi, Kodim 0620 Kabupaten Sukabumi dan Pemkab Sukabumi.
Di sisi lain, proses penyaluran bantuan untuk penyintas bencana sudah dilakukan secara bertahap ke berbagai lokasi bencana.
Namun demikian, dalam pelaksanaan pendistribusian bantuan masih terkendala adanya ruas jalan yang terisolasi, tetapi pihaknya sudah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi agar bantuan bisa sampai.
Â
Â