Sukses

Menanti Janji Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Usut Tuntas Dugaan Asusila Anggota Dewan

Ketua DPRD Cirebon juga berjanji bakal mengawal dan mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

Liputan6.com, Cirebon Dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh MJ, anggota DPRD Kabupaten Cirebon terus menuai sorotan publik.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia didampingi Wakil Ketua DPRD, Nana Kencanawati dan Teguh Rusiana Mereka yang menemui pendemo, menjanjikan bakal kawal dan usut tuntas kasus dugaan tindakan asusila salah seorang anggota di lembaganya itu.

Sophi Zulfia didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Nana Kencanawati dan Teguh Rusiana sempat menemui demonstran yang menjanjikan bakal kawal dan usut tuntas kasus dugaan tindakan asusila salah seorang anggota di lembaganya itu.

"BK (Badan Kehormatan) sudah memanggil yang bersangkutan. Proses hukum sedang berjalan di kepolisian, dan kami akan pastikan tidak ada intervensi dari pihak dewan," ujar Sophi, Selasa (10/12/2024).

Ia juga berjanji bakal mengawal dan mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. 

Ia meminta semua menghargai proses yang sedang berjalan. Diketahui, korban sudah melapor kepolisian tidak lama setelah peristiwa pelecehan itu terjadi. 

“Maka kita juga menunggu hasil dari kepolisian atas dugaan kasus ini,” ungkap Sophi.

Sophi menambahkan jika MJ terbukti bersalah, sanksi terberat adalah tentu pencopotan tidak hormat dari anggota DPRD. Ia meminta mahasiswa bersabar menunggu hasil pemeriksaan kepolisian dan internal partai.  

2 dari 2 halaman

Tuntutan Demonstran

Sebelum ditemui Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, para pendemo melakukan orasi di depan gedung wakil rakyat tersebut. 

Massa membawa berbagai poster mengecam tindakan tersebut, salah satunya bertuliskan “DPRD Birahi", sebagai simbol protes atas dugaan kasus yang mencoreng lembaga legislatif. 

Tidak hanya itu, mahasiswa juga membakar ban sebagai bentuk kemarahan mereka atas kasus yang dinilai mencederai nilai moral dan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.  

Dalam orasinya, para demonstran menyebut tindakan MJ sebagai "perbuatan menjijikkan" yang harus segera diusut tuntas. Mereka juga mengecam lambannya proses penanganan kasus ini.  

"Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Banyak perempuan menjadi korban kekerasan, tapi kasus ini justru terkesan diabaikan. PMII akan terus mengawal kasus ini sampai ada keadilan," tegas seorang orator.  

Bahkan, MJ juga dituding sebagai "penjahat kelamin" yang dianggap mencerminkan keburukan di tubuh DPRD Kabupaten Cirebon. Mereka juga menciptakan istilah baru dengan menyebut DPRD sebagai "Dewan Pelecehan Rakyat."

Aksi sempat memanas ketika Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Nana Kencanawati, memberikan pernyataan bahwa keberadaan sales promotion girl (SPG) di gedung dewan "karena kecolongan" pihak DPRD di rumah rakyat. 

“Terus terang atas kejadian itu kita kecolongan. Dan meski ini rumah rakyat, tentu ada ketentuan kalau mau masuk enggak boleh pakai sendal mislanya, harus berpaiakan sopan, tidak berpakaian minim kaya sales kemaren itu kita kecolongan,” ungkap Nana.

Terkait pakaian mereka yang dianggap tidak sopan atau berpakaian minim, pernyataan ini langsung disoraki mahasiswa, yang menilai argumen tersebut justru melebar dari inti masalah dan terkesan menyalahkan terduga korban. 

"Stop menyalahkan korban! Stop pelecehan seksual! Usut tuntas dan pecat MJ dari jabatannya," teriak para demonstran.  

PMII menegaskan akan terus mengawasi kasus ini dan mengancam menjadikannya isu nasional jika terindikasi adanya upaya untuk melindungi pelaku.  

"Kami akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada keadilan. Jangan sampai ada perlindungan khusus karena pelaku adalah anggota dewan," tutup mereka.  

Aksi ini menjadi pengingat keras bahwa masyarakat, terutama mahasiswa, tidak akan tinggal diam dalam menghadapi pelanggaran moral oleh pejabat publik. 

PMII menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga keadilan bagi para korban dan mempertahankan integritas lembaga publik.