Liputan6.com, Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) di Kabupaten Tulang Bawang. Kedua tersangka berinisial ES (50) dan TA (50) yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama, kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengonfirmasi penahanan dua tersangka tersebut. “Setelah perkara dinyatakan P21, hari ini kami melaksanakan eksekusi penahanan,” kata Kombes Pol. Umi, Rabu (11/12/2024).
Baca Juga
Umi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan Bumakam yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan di Tulang Bawang. "Hasil penyelidikan menemukan badan usaha yang seharusnya berbentuk Bumakam malah didirikan dalam bentuk PT perseorangan bernama PT Tulang Bawang Maju Bersama. Hal ini bertentangan dengan tujuan awal pembentukan Bumakam," jelas dia.
Advertisement
Tidak hanya itu, dana yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2016 ditemukan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel. Audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi hingga menyebabkan perusahaan berhenti beroperasi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kami pastikan kasus ini akan segera disidangkan. Upaya hukum ini dilakukan untuk memberikan keadilan atas kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkas Umi.