Liputan6.com, Manado - Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Elly Engelbert Lasut – Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP) mengajukan permohonan perselisihan atas hasil Pilgub tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan perselisihan atas hasil Pilgub Sulut tahun 2024 ke MK oleh pasangan tersebut, Rabu 11 Desember 2024 pukul 21.56 WIB atau merupakan hari terakhir pengajuan.
Dalam sejumlah dokumen yang diperoleh di laman resmi Mahkamah Konstitusi, terlihat adanya akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 2644/PAN.MK/e.AP3/12/2024.
Advertisement
Pasangan calon E2L-HJP tertulis sebagai pemohon dengan memberikan kuasa khusus kepada Denny Indrayana dkk tertanggal 10 Desember 2024. Sedangkan termohon adalah KPU Sulut.
Akta tersebut pun dibuat dan telah ditandatangani pada pukul 22.18 WIB oleh Muhidin selaku Pelaksana tugas (Plt) Panitera. Dalam lampiran akta itu juga terlampir keterangan sejumlah dokumen yang diajukan pemohon.
Dalam halaman lampiran terdapat penjelasan bahwa pemeriksaan awal terhadap bukti yang diserahkan oleh para pihak kepada bagian registrasi. Hanya mencakup jumlah alat bukti, belum mencakup pemeriksaan secara menyeluruh.
Oleh karena itu jika setelah pemeriksaan lanjutan ditemukan kekurangan atau ketidaklengkapan bukti. Serta adanya ketidaksesuaian antar daftar alat bukti dengan bukti fisik, maka pihak yang bersangkutan atau yang menyerahkan bukti tersebut akan dihubungi oleh juru panggil atau Kepaniteraan MK untuk melengkapinya.
Memanggapi hal itu, Ketua Divisi Hukum KPU Sulut Meidy mengatakan pihaknya telah siap untuk menghadapi gugatan itu.
“Intinya kami (KPU Sulut) sudah siap untuk menghadapinya selaku termohon. Sebelumnya sudah melakukan persiapan untuk itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di MK terkait perselisihan hasil pemilihan. Bukan saja itu, pascapenetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara langsung mengadakan rapat kooordinasi persiapan penyelesaian PHP dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota se Sulut.
“Kami juga akan melakukan Rapat Konsolidasi Persiapan dengan KPU RI di Jakarta,” ujarnya menjelaskan.
Sebelumnya juga Meidy Tinangon menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih setelah mendapat surat resmi dari MK. Sehingga belum dipastikan kapan penetapan dilakukan.
“Jika permohonan yang diajukan tidak teregistrasi, kemungkinan penetapan akan dilakukan dalam waktu tak lama setelah MK memberikan surat pemberitahuan. Tetapi jika teregistrasi maka harus menunggu adanya salinan putusan dan surat pula dari MK,” ujarnya.
Diketahui, usai pemohon mengajukan permohonan, pihak MK akan melakukan pemeriksaan kelengkapan, dan masih memberikan waktu untuk perbaikan permohonan.
Nanti setelah semuanya telah sesuai ketentuan baru dilakukan registrasi. Sehingga, dengan demikian setiap permohonan yang diajukan tidak secara otomatis teregistrasi.
Setelah dinyatakan teregistrasi barulah akan mulai dilakukan sidang pertama hingga tahap penyerahan salinan putusan.
Baca Juga