Liputan6.com, Bandung - Pemerintah akan memungut pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Diketahui dua pajak tambahan (opsen) tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Sebagai informasi, opsen pajak kendaraan bermotor merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sementara itu, Direktur Pajak Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati memastikan bahwa pemberlakukan opsen pajak tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak.
Advertisement
Baca Juga
“Opsen itu bukan beban tambahan ya, bukan pungutan yang ditambahkan, tidak,” katanya dalam acara Pengaturan UU HKPD dan Implementasinya dalam Mendukung Penguatan Local Taxing Power Daerah.
Melansir dari kanal Hot Liputan6 meskipun terdengar memberatkan opsen PKB bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan dampak positif pada pembangunan di tingkat Kabupaten/Kota.
Sehingga dengan adanya opsen pemerintah daerah diharapkan bisa lebih mandiri dalam membiayai program-program pembangunan dan pelayanan publik. Adapun opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan penambahan opsen PKB dan BBNKB umumnya tidak menambah beban administrasi yang dibayar oleh wajib pajak karena tarif maksimal PKB dan BBNKB provinsi turun.
Melalui UU HKPD tarif maksimal PKB turun menjadi 1,2 persen dari sebelumnya 2 persen. Kemudian tarif maksimal BBNKB menjadi 12 persen dari 20 persen kecuali di provinsi tertentu.
Simak Video Pilihan Ini:
Lantas Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen tersebut dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pokok PKB yang harus dibayarkan. Adapun opsen PKB dilandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Melalui undang-undang tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut opsen dari pajak provinsi termasuk PKB. Tujuan opsen PKB untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten/Kota.
Kemudian tujuan adanya pungutan opsen tersebut juga diharapkan bisa membuat pemerintah daerah lebih mandiri dalam membiayai program-program pembangunan dan pelayanan publik.
Advertisement
Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor bisa dihitung dengan mengetahui tarif opsen yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Tarif tersebut bisa bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya tetapi maksimal sekitar 66 persen dari pokok PKB.
Misalnya seseorang mempunyai kendaraan dengan NJKB Rp 200.000.000 dan bobot 1,050 maka tarif PKB yang berlaku adalah 1,5% dan tarif opsennya adalah 50%. Kemudian perhitungannya bisa diperhatikan seperti berikut:
DPKB: Rp 200.000.000 x 1,050 = Rp 210.000.000 Pokok PKB: Rp 210.000.000 x 1,5% = Rp 3.150.000 Opsen PKB: Rp 3.150.000 x 50% = Rp 1.575.000. Sehingga total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 4.725.000 (Rp 3.150.000 + Rp 1.575.000).
Sebagai informasi, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikenakan pada semua jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia. Kendaraan tersebut termasuk untuk kendaraan roda dua atau roda empat.
Termasuk di antaranya jenis kendaraan sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, hingga kendaraan khusus. Kemudian perlu untuk diketahui kendaraan bermotor yang mendapatkan pembebasan atau keringanan PKB tidak akan dikenakan opsen PKB.
Sementara itu, masyarakat bisa mengetahui besaran opsen PKB yang dibayarkan dengan menghubungi kantor Samsat setempat atau mengaksesnya melalui situs resmi Bapenda di wilayah tempat tinggalnya.
Tidak Berlaku di Seluruh Indonesia
Opsen pajak kendaraan bermotor tidak berlaku di seluruh Indonesia karena ada provinsi yang tidak akan menjalankan opsen pajak kendaraan bermotor. Salah satunya di Provinsi DKI Jakarta opsen PKB tidak diterapkan.
“Jadi kalau di DKI Jakarta itu tidak ada opsen. Di Provinsi lain memang ada opsen PKB. Opsen itu kan pembagian untuk kabupaten-kabupaten di bawah provinsi,” kata Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa DKI Jakarta tidak ada kabupaten sehingga terkait PKB dipungut oleh provinsi dan dikelola oleh daerahnya. Sehingga provinsi DKI tidak menerapkan opsen PKB.
“Karena DKI itu tidak ada kabupaten, jadi untuk PKB dipungut oleh provinsi. PKB itu kan pajak provinsi dan dikelola sendiri oleh daerahnya. Jadi memang kecuali Jakarta saja yang enggak ada, karena Jakarta daerah khusus,” ucapnya.
Herlina juga menuturkan bahwa persentase opsen PKB akan dibagikan untuk masing-masing kabupaten di Provinsi tersebut. Serta menjelaskan bahwa opsen buka pungutan baru melainkan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.
“Opsen itu bukan pungutan baru, (opsen adalah) pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu,” katanya.
Advertisement