Sukses

Marisa Putri yang Pulang Dugem Tabrak IRT hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Mengemudi Dicabut

Terdakwa kecelakaan maut yang menewaskan ibu rumah tangga di Pekanbaru, Marisa Putri, divonis 8 tahun penjara.

Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Marisa Putri. Dia merupakan terdakwa kecelakaan maut yang menewaskan seorang ibu rumah tangga Renti Marningsih.

Marisa sepertinya tidak keberatan dengan vonis tersebut. Dia bersama kuasa hukumnya kompak tidak mengajukan banding sehingga vonisnya bisa berkekuatan hukum tetap dalam 14 hari ke depan.

Marisa juga mendapatkan vonis tambahan jika nantinya selesai menjalani hukuman. Vonis itu berupa pencabutan hak mengemudi selama 2 tahun.

Majelis hakim menilai Marisa melakukan kesalahan fatal saat mengendarai mobil pada 3 Agustus 2024 dini hari. Ulahnya membuat korban kehilangan nyawa di lokasi kejadian.

Hakim menilainya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terdakwa terbukti mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, yang berujung pada kecelakaan fatal," tegas hakim dalam persidangan, Kamis petang, 12 Desember 2024.

Usai vonis, perempuan yang kini berhijab itu sempat berbicara dengan kuasa hukumnya. Marisa kembali duduk di kursi terdakwa lalu menyatakan menerima vonis.

"Saya menerima yang mulia," katanya kepada majelis hakim.

 

2 dari 2 halaman

Tak Berkomentar

Saat digiring ke sel tahanan pengadilan, Marisa tak berkomentar saat ditanya wartawan. Memakai baju putih, Marisa terus berlalu dikawal petugas Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Kecelakaan yang melibatkan Marisa terjadi pada Sabtu dini hari. Dia baru saja pulang dari tempat hiburan malam dan berkendara dalam keadaan mabuk alkohol serta narkoba.

Marisa berkendara melebihi kecepatan normal jalan raya dalam perkotaan. Tiba di Jalan Tuanku Tambusai, sekitar pukul 05.45 WIB, Marisa menabrak korban yang memakai sepeda motor hingga terseret beberapa meter.

Pihak keluarga korban menyatakan lega atas vonis tersebut, meski rasa kehilangan tidak dapat tergantikan. Mereka berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan menaati aturan lalu lintas.

 

 

Video Terkini