Liputan6.com, Medan - BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia melaksanakan ekspos terkait hasil pengawasan terpadu penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan sepanjang 2023 hingga 2024.
Penyampaian hasil kinerja disampaikan langsung Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, dan Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan RI, Yuli Adiratna, di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis, 12 Desember 2024.
"Bersama kita telah berhasil memulihkan hak pekerja sebesar Rp 37,83 miliar, sekaligus merupakan pemulihan keuangan negara. Ini merupakan sinergi yang sangat baik untuk melindungi pekerja Indonesia," kata Pramudya Iriawan Buntoro.
Advertisement
Baca Juga
Pelaksanaan kegiatan pengawasan terpadu dilakukan di tingkat pusat kepada 228 Pemberi Kerja/Badan Usaha yang berada di 8 provinsi, yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah.
"Kami memahami BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa berdiri sendiri dalam konteks penegakan kepatuhan. Kami membutuhkan kolaborasi dengan stakeholder, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, karena kewenangan kami juga perlu dilakukan penguatan-penguatan," Pramudya menuturkan.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Pentingnya Penegakan Kepatuhan
Pramudya juga menegaskan pentingnya penegakan kepatuhan ini dilakukan agar seluruh pekerja mendapatkan hak konstitusinya, yakni terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan begitu setiap pekerja bisa bekerja dengan keras dan bebas cemas dari segala risiko.
"Yang mungkin timbul saat bekerja," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dari risiko sosial ekonomi kepada pekerja dan keluarganya apabila risiko dari pekerjaan terjadi, seperti risiko kecelakaan kerja, risiko memasuki hari tua dan pensiun, risiko kehilangan pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja hingga risiko kematian.
Hingga Desember 2024, jumlah pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 43,43 juta tenaga kerja, di mana 28,1 juta merupakan pekerja Penerima Upah (PU), 9,12 juta tenaga kerja dari segmen pekerja informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan 6,2 juta tenaga kerja dari Jasa Konstruksi dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kegiatan ekspos kinerja pengawasan terpadu ini juga dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam mendukung kelapa sawit yang berkelanjutan.
Hadir juga beberapa pihak seperti BPJS Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut hingga perwakilan perusahaan dari sektor perkebunan.
Advertisement
Kepentingan dan Kesejahteraan Pekerja
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI Yuli Adiratna mengatakan, usaha yang dilakukan pihaknya dalam pengawasan terpadu tersebut semata-mata hanya untuk kepentingan dan kesejahteraan pekerja.
Terlebih, sambungnya, dengan patuhnya badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan, hal tersebut akan berdampak pada keberlanjutan usaha itu sendiri dikarenakan pekerja yang terlindungi akan semakin produktif dan terlindungi dari risiko bekerja.
"Dinas menjadi aktor penting di dalam pengawasan bersama ini. Kita juga untuk mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial, kita gandeng asosiasi pengusaha dan teman-teman serikat pekerja," sebutnya.
"Juga bagaimana agar ini menjadi milik bersama, bahwa jaminan sosial itu untuk melindungi semua. Bagaimana sama-sama kita mewujudkan universal coverage atas jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," Yuli menandaskan.