Sukses

Modus Lowongan Kerja via Medsos, Buntutnya Ditawarkan ke Pria Hidung Belang

Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan dari akun Facebook bernama "@Rindi Indy" yang menawarkan lowongan kerja khusus untuk wanita.

Liputan6.com, Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta.

Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan dari akun Facebook bernama "Rindi Indy" yang menawarkan lowongan kerja khusus untuk wanita.

Kompol Leonardo menjelaskan, setelah menghubungi akun "Rindi Indy" di Facebook, para korban diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan admin melalui WhatsApp.

Dari hasil penyelidikan, akun tersebut ternyata dikendalikan oleh seorang pria berinisial RP (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.

"RP menggunakan akun Facebook palsu untuk menjebak korban. Ia berpura-pura menjadi admin dan menawarkan pekerjaan. Ketika korban sudah sepakat, RP akan mengatur pertemuan dengan tamu, menyediakan kamar, dan menerima pembayaran," kata Kompol Leonardo, Sabtu (14/12/2024).

Dalam penggerebekan di kontrakan milik RP, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial AS (19), yang diduga akan melayani tamu, serta dua rekannya yang mengantarkan AS ke lokasi tersebut.

 

Simak juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Keuntungan Pelaku dari Eksploitasi Korban

Pelaku RP diketahui menerima upah Rp50.000 hingga Rp100.000 dari setiap transaksi dengan dalih untuk biaya kamar dan rokok.

"Modus ini digunakan untuk memanfaatkan korban dengan dalih membantu mereka mendapatkan pekerjaan," tambah Kompol Leonardo.

Atas perbuatannya, RP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama melalui media sosial. Laporkan segera jika menemukan aktivitas serupa," tutup Kompol Leonardo.