Liputan6.com, Serang - Tertangkap basah bawa sembako dan isi warung hasil curian menggunakan mobil pikap, dua maling spesialis warung ditangkap Satreskrim Polres Serang.
Pelaku NU (52) dan SN (58) akan menghajar polisi yang mengejarnya menggunakan kunci roda, kemudian berupaya kabur. Tak ingin buruannya kabur, polisi menembak kaki NU warga Jawilan, Kabupaten Serang, serta SN penduduk Maja, Kabupaten Lebak.
"Sekitar pukul 04.30 saat melintas di jalan raya Tambak-Pamarayan, Tim Resmob mencurigai kendaraan losbak yang mengangkut sembako," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu, (15/12/2024).
Advertisement
Baca Juga
Peristiwa berawal pada Rabu, 11 Desember 2024. Saat itu, tim Resmob Satreskrim Polres Serang sedang melakukan patroli sejak Selasa malam, 10 Desember 2024.
Baca Juga
Saat melintas di ruas Jalan Raya Tambak-Pamarayan, Desa Malabar, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, berpapasan dengan mobil pikap putih berisikan tiga orang mengangkut sembako.
Tim Resmob Satreskrim Polres Serang yang curiga kemudian putar arah dan mengejarnya, ketika diminta berhenti, mobil pikap putih itu malah tancap gas. Aksi kejar-kejaran bak film aksi pun terjadi sekitar 3 km, hingga akhirnya mobil pelaku lepas kendali dan terperosok ke parit, ketika dipepet oleh mobil polisi.
"Pelaku beraksi sekitar pukul 02.00, namun ketika membawa barang hasil curian dipergoki Tim Resmob yang sedang berpatroli," terangnya.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Maling Ternak Warga
Dua pelaku berusaha menyerang polisi menggunakan kunci roda, sedangkan satu lainnya lompat ke sungai dan berhasil kabur. Pergulatan pun terjadi, ketika keduanya berusaha kabur ke sungai, di tembak kakinya. Perlawanan serta upaya pelarian NU dan SN pun berakhir.
"Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena dua pelaku melawan dan membahayakan petugas. Sementara satu pelaku lolos setelah terjun ke sungai irigasi," tuturnya.
Saat diperiksa, para pelaku habis mencuri warung sembako di sebuah perumahan. Dari paya pelaku, Satreskrim Polresta Serang menyita mobil pick up, linggis, kunci roda, minya goreng curah, beras, minyak goreng kemasan berbagai ukuran serta uang senilai Rp 24 juta.
Para pelaku, NU dan SN mengaku telah empat kali mencuri warung sembako serta maling hewan ternak warga.
"Tidak hanya toko sembako, sasaran kejahatan dari kelompok ini juga hewan ternak milik petani di Kecamatan Cikande dan Jawilan. Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Serang," ucap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Minggu, (15/12/2024).
Advertisement