Liputan6.com, Surabaya -D Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra membenarkan, pihaknya telah mengamankan dua laki-laki yaitu JG (23) warga Jogoroto dan keponakannya, AZ (20) warga Mojoagung, yang telah membunuh seorang balita perempuan berusia 3,5 tahun menggunakan racun tikus.
"Tersangka utama yaitu JG, yang merupakan pacar ibu korban dan satunya AZ adalah keponakannya, yang melakukan pembunuhan berencana," ujarnya kepada jurnalis di Surabaya, Senin (16/12/2024).
Baca Juga
"Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing. Racun tikus dibeli tersangka melalui media sosial," imbuh Margono.
Advertisement
Margono menceritakan kronologi pembunuhan berencana itu, awalnya pada 6 Desember 2024 malam, kedua pelaku datang ke rumah ibu korban. Saat JG tidur dengan ibu korban, pelaku AZ menaruh racun tikus ke botol yang biasa digunakan korban minum susu.
"Tanggal 6 sampai 9 itu kedua pelaku menginap di rumah ibu korban, dengan kondisi pada malam hari pelaku utama tidur sama pacarnya dan yang satunya AZ itu menuangkan ke botol susu, itu setiap malam, jadi mulai hari Jumat-Senin itu dituangkan," ucapnya.
Upaya meracuni korban dengan racun tikus cair rupanya tak kunjung membuat balita tersebut meninggal. Akhirnya, JG memesan lagi racun tikus berbentuk serbuk. Aksi meracuni korban pun kembali dilakukan dengan cara serupa.
"Hingga puncaknya, pada Rabu 11 Desember siang, korban diajak pelaku JG ke rumah kontrakannya di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang," ujarnya.
Menurut Margono, di rumah tersebut, korban rewel hingga akhirnya pelaku diindikasikan melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Setelah dianiaya, korban kemudian mengalami kejang-kejang. Pelaku kemudian menghubungi ibu korban hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia," ucapnya.
Dari hasil autopsi, lanjut Margono, korban meninggal dengan indikasi mengalami kekerasan akibat benda tumpul pada kepala dan juga terindikasi mengalami keracunan.
Â
Karena Dendam Anak Jadi Korban
Dikonfirmasi mengenai motif tersangka, Margono mengatakan, kedua tersangka JG dan AZ disebut memiliki rasa dendam terhadap ibu korban.
"Kedua pelaku punya rasa dendam terhadap ibu korban," ujarnya.
Margono menyebut, JG yang mulai mengenal ibu korban pada Februari menyimpan rasa sakit hati dengan perkataan ibu korban, begitu juga dengan AZ.
Kemudian, kata Margono, mereka bersekongkol merencanakan menghabisi nyawa anak korban dengan mencekoki racun tikus.
"AZ ini sudah mengenal ibunya korban dua bulan lalu dan juga punya rasa dendam mengingat bahasa ibu korban ini selalu tidak pas di pelaku, sehingga dua orang ini punya dasar yang sama yaitu dendam," ucapnya.
"Tersangka JG ketika berantem dengan ibu korban itu selalu mengancam akan membunuh anak tersebut," tambah Margono.
Â
Advertisement
Terancam Hukuman Mati
Margono menambahkan, ibu dari balita itu, TIP dengan tersangka JG adalah pacar selingkuhan. Sebab, TIP masih berstatus istri sah orang. Namun TIP sudah lama pisah ranjang dengan suaminya.
"Sehingga ibu korban ini memiliki hubungan dengan terduga pelaku utama. Bisa dikatakan seperti itu (selingkuhan)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak pidana penganiayaan atau pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman mati.