Liputan6.com, Bandung - Terduga pelaku penganiayaan berinisial GSH terhadap karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur resmi ditangkap polisi. Informasi tersebut dibagikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Pol Nicolas Ary Lilipaly.
“Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat,” ucapnya mengutip dari Antara pada Senin (16/12/2024).
Baca Juga
Pihaknya menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku GSH dilakukan oleh personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jaktim. Terduga pelaku ditangkap di Hotel Anugrah, Sukabumi pada Minggu malam (15/12/2024).
Advertisement
Selain itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa terduga pelaku tidak kebal hukum seperti yang diduga masyarakat. Kemudian kasus tersebut telah diklarifikasi dan masuk dalam tahap penyidikan.
“Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus penganiayaan tersebut jadi sorotan usai video terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap karyawan viral di media sosial. Terduga pelaku juga terlihat marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban.
Diketahui kursi mengenai korban pada bagian kepala sebelah kiri dan mengakibatkan luka sobek di bahu korban. Sementara itu, videonya mulai beredar di media sosial X (sebelumnya Twitter) dan menyebar ke platform lainnya.
“Seorang Bos Roti di Jakarta Timur menganiaya pegawai hingga berdarah, bahkan bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan kursi,” tulis akun X (@OmJ_JeNggot).
Kronologi Penganiayaan Karyawan
Mengutip dari Merdeka, kejadian berawal ketika terlapor berinisial GSH meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak dengan alasan hal tersebut bukan tugasnya.
“Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya,” ucapnya.
Penolakan tersebut kemudian membuat terlapor emosi dan korban menjadi sasaran penganiayaan. Terduga pelaku bahkan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban hingga mengenai bagian kepala dan bahunya.
Penganiayaan tersebut diketahui membuat korban mengalami luka pada bagian kepala dan bahunya. Sementara itu, insiden penganiayaan dan pelemparan kursinya sempat terekam dan kini videonya viral di media sosial.
Advertisement
Ditangkap di Sukabumi
Diketahui kejadian nyaris empat bulan lalu tersebut viral dan sebanyak empat saksi telah dimintai keterangan. Di antaranya pelapor, terlapor, orang tua terlapor, dan rekan kerja korban yang juga karyawan di toko tersebut.
Adapun pihak kepolisian telah menaikkan status laporan ke tahap penyidikan karena menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur melakukan gelar perkara pada Sabtu, 14 Desember 2024.
“Saat ini laporan korban sudah tahap penyidikan. Jadi sudah naik sidik ya pada hari Sabtu, siap (ada temuan pidana di dalam laporan itu),” ucapnya.
Saat ini, terduga pelaku telah resmi ditangkap oleh pihak kepolisian pada Minggu (15/12/2024) malam. Terduga pelaku ditangkap ketika berada di salah satu Hotel di Sukabumi, Jawa Barat.