Liputan6.com, Cirebon - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi Demokrat MJ terus bergulir. Sejumlah elemen dan instansi turut menyoroti dan memberi dukungan positif kepada polisi untuk mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual di Cirebon tersebut.
Salah satunya Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Maria Ulfa Anshor saat menghadiri rangkaian kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di Cirebon. Maria menilai penanganan proses hukum yang dilakukan Polresta Cirebon patut mendapat apresiasi. Namun, seluruh elemen masyarakat harus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Advertisement
Baca Juga
"Respons pertama sangat memprihatinkan karena aparat negara yang diduga melakukan padahal harusnya melindungi rakyat malah menjadi pelaku kekerasan seksual. Yang kami tahu kasus ini sudah dilaporkan dan diproses oleh karena itu kita harus percaya pada proses ini semoga lebih cepat dan semua harus mengawal," ujar Maria, Sabtu (14/12/2024).
Menurutnya, dalam kasus ini ada relasi kuasa yang menjadi sorotan. Apalagi dugaan pelakunya adalah pejabat negara. Maria Ulfa menyebutkan, kasus kekerasan seksual perempuan yang menyeret oknum pejabat sehingga seluruh elemen masyarakat harus bertanggung jawab mengawal penegakan hukum. "Relasi kuasa dan jelas pelakunya adalah pejabat negara maka kami sebutnya sebagai kekerasan oleh negara," ujarnya.
Pada perkembangannya, Maria mengaku korban pelecehan seksual di Cirebon sudah melapor ke Komnas Perempuan. Oleh karena itu, pihaknya siap mengawal sampai tuntas kasus yang dianggap tidak bisa ditolerir ini.
Relasi Kuasa
Maria menyatakan bersedia menunggu proses penyelidikan di kepolisian berdasarkan laporan pertama yang dilayangkan oleh pihak korban. Menurutnya, upaya pelaporan balik dari terduga MJ merupakan modus umum yang kerap dilakukan pelaku dalam setiap kasus kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa. "Dalam kasus lain juga sama yang melibatkan relasi kuasa pasti lapor balik dugaan pencemaran nama baik. Untuk di Cirebon kami tetap pantau menunggu proses yang sedang diselidiki polisi," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Maria menegaskan penanganan kasus kekerasan seksual saat ini polisi dapat menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru disahkan. Termasuk, kata dia, aturan turunan yang sebagian besar juga sudah disahkan. Ia menjelaskan, banyak cara bisa dilakukan untuk menjerat pelaku. "Tidak boleh damai setelah UU TKPS disahkan beserta turunannya saya melihat optimistis kepolisian akan bekerja lebih baik menegakkan UU TPKS," kata Maria Ulfa.
Maria mengungkapkan kekhawatirannya dalam setiap kasus yang melibatkan relasi kuasa. Ia menduga bahwa kekerasan tersebut bukanlah peristiwa tunggal. Dalam beberapa kasus serupa, sering ditemukan korban yang lebih banyak ketika dilakukan penelusuran mendalam. “Ketika pelakunya adalah orang yang punya kuasa, mohon maaf, di beberapa kasus, ketika ditelisik ke belakang, itu kejadiannya sudah bertahun-tahun dan korbannya bisa puluhan. Itu yang harus diusut,” ucapnya.
Maria juga meminta kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara komprehensif, termasuk mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain. “Polisi harus melihat lingkungannya. Bisa juga ditelisik apakah ada lagi korbannya. Ketika ada yang satu bicara, harus bisa dikenali siapa lagi di lingkungan dia yang jadi korban,” tegas dia.
Advertisement