Sukses

Ada Pembatasan Jam Operasional Kendaran Barang selama Masa Nataru, Cek Jadwalnya

Sejumlah kendaraan angkutan barang yang melewati jalur Banyuwangi-Jember akan dikenakan pembatasan jam operasional pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Liputan6.com, Banyuwangi - Sejumlah kendaraan angkutan barang yang melewati jalur Banyuwangi-Jember akan dikenakan pembatasan jam operasional pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Hal itu sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Direktur Jenderal Perhubungan  Darat, Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas  Kepolisian Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga.

Pembatasan kendaraan angkutan barang mulai diberlakukan pada Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian, Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 WIB sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Kemudian, diberlakukan kembali pada Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 sampai minggu 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banyuwangi, Komang Sudira, mengutip dari SKB Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, Nomor KH201/13/11/DJPL/2024, Nomor 212/XII/2024 dan Nomor 22/PKS/Db/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, ada beberapa kriteria kendaraan yang dikenakan pembatasan angkutan barang saat Nataru.

Mobil barang yang dikenakan pembatasan adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian beruapa tanah, pasir dan atau batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.

2 dari 2 halaman

Tidak Berlaku Bagi Kendaraan Pengangkut BBM

Sementara itu, pembatasan angkutan barang Nataru 2024/2025 tidak berlaku bagi angkutan barang pengakut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang hewan ternak pupuk, sepeda motor gratis, keperluan penanganan bencana alam, dan pakan ternak.

“Angkutan barang pokok seperti beras, tepung terigu atau gandum atau tapioka jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging ungags, minyak goreng, mentega, susu telur, garam kedelai, bawang, dan cabai juga tidak diberlakukan pembatasan,” Komang menjelaskan, Senin (16/12/2024).

Meskipun ada beberapa angkutan barang yang tidak dikenakan pembatasan operasional pada masa Nataru, tetapi dalam perjalanannya harus dilengkapi dengan surat muatan dengan tiga ketentuan.

Surat yang harus dipersiapkan di antaranya adalah dengan ketentuan surat diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan (jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang)

“Satu syarat lagi surat ditempelkan pada kaca dengan kir angkutan barang,” dia menandaskan.

 

Selanjutnya: Tidak Berlaku Bagi Kendaraan Pengangkut BBM
Video Terkini