Liputan6.com, Bandung - Pemerintah baru-baru ini membagikan informasi terkait kebijakan diskon tarif listrik sekitar 50 persen selama dua bulan. Diketahui diskon listrik tersebut akan berlaku mulai 1 Januari hingga bulan Februari 2025.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan tersebut menjadi upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Baca Juga
“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari-Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” ucapnya dalam Konferensi Pers yang digelar pada Senin (16/12/2024) di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Advertisement
Diketahui pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen tersebut berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).
Nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai hingga Rp 12,1 triliun. Adapun Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan diskon tersebut untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.
“Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, bagi pelanggan PLN 3.500-6.600 VA akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen. PLN turut mengapresiasi PPN yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.
Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” ujarnya mengutip dari Antara pada Senin (16/12/2024).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang hingga jasa mewah tersebut dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
“Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut,” ucapnya.
Adapun barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai tahun depan di antaranya adalah Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kelas premium lainnya, Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya.
Kemudian listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.600-6.600 VA, beras premium, buah-buahan premium, ikan premium seperti salmon dan tuna, udang, dan crustacea premium seperti king crab, daging premium seperti wagyu atau kobe, dan lain-lain.
Advertisement
Barang yang Mendapatkan Kebebasan PPN 12 Persen
Meskipun PPN 12 Persen segera diresmikan mulai 1 Januari 2025 pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN untuk sejumlah barang dan jasa yang bersifat strategis.
Airlangga Hartarto juga menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk sebagian barang seperti kebutuhan pokok, sembako, hingga barang penting.
Pada kategori barang sembako barang yang tidak dikenakan PPN adalah beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu.
Kemudian ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir. Sementara itu, jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.
Di antaranya jasa seperti pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.