Liputan6.com, Palembang - Fadillah alias Datuk (37), sopir koas muda berinisial LD, yang juga mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri), resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Datuk menganiaya Chief koas Unsri, Muhammad Lutfi di tengah diskusi dengan Sri Meilani, ibu LD, koas muda, yang tak terima dengan jadwal piket di malam tahun baru 2024. Penganiayaan tersebut terjadi di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang Sumsel, Rabu (11/12/2024) lalu.
Datuk datang bersama kuasa hukumnya, Titis Rachmawati, untuk memenuhi panggilan di Jatanras Polda Sumsel, Jumat (13/11/2024) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, Datuk akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, dengan ancaman hingga lima tahun penjara.
Advertisement
Pada Senin (16/12/2024) pagi, tersiar kabar jika Sri Meilani, ibu LD akan diperiksa di Polda Sumsel sebagai saksi penganiayaan yang dilakukan sopir pribadinya. Namun pemeriksaan dilakukan di tempat berbeda, yakni di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang.
Baca Juga
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan Sri Meilani sebagai saksi penganiayaan mahasiswa FK Unsri Muhammad Lutfi di Polsek IT II Palembang belum juga rampung.
Video penganiayaan yang awalnya viral di media sosial (medsos), kini terus disoroti oleh warganet. Walau Datuk sudah jadi tersangka, namun warganet masih khawatir dengan sosok ayah LD, yang merupakan pejabat penting di Kementerian PUPR, akan mempengaruhi kinerja kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Kekhawatiran tersebut akhirnya diredam dengan ucapan dari Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto. Dia memastikan jika proses hukum yang dibebankan ke tersangka Fadillah alias Datuk, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses penyidikan penganiayaan yang dialami Chief koas Unsri Muhammad Lutfi, sudah ditangani oleh Subdit 3 Unit 5 Ditreskrimum Polda Sumsel. Dia memastikan pengusutan kasus penganiayaan tersebut, dilakukan secara profesional dan proporsional yang didasari sesuai fakta yang dikumpulkan.
“Fakta yang diperileh itu atas dasar penyidik bergerak. Jadi, intervensi tidak berlaku di kami,” ujarnya.
Sama halnya diungkapkan Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo yang memastikan jika jabatan ayah LD tak akan mempengaruhi kinerja timnya dalam menangani kasus penganiayaan tersebut.
“Siapa bapaknya, bukan hubungan kami. Yang jelas, tak ada intervensi atas kasus ini. Kita lurus jalan terus memproses kasus ini,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi dengan tersangka Fadillah alias Datuk, terungkap motif penganiayaan yang terekam kamera CCTV di kafe di Palembang Sumsel.
Awalnya Datuk menemani ibu LD bernama Sri Meilani, untuk bertemu dengan korban dan rekan-rekannya sesama mahasiswa FK Unsri. Pertemuan tersebut terwujud atas keinginan Sri Meilani, pengusaha butik di Kota Palembang.
Korban Diintimidasi
Sri Melani merasa keberatan dengan keputusan korban, yang memberikan jadwal piket di malam tahun baru di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Az-Zahra Palembang. Karena menurut saksi Sri Meilani, jadwal tersebut tidak adil untuk anaknya, karena libur tahun baru adalah waktunya berkumpul dengan keluarga.
Istri dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJL) Kalimantan Barat (Kalbar) Dedy Mardansyah tersebut, mengintimidasi korban dengan jadwal piket yang sudah disetujui rekan-rekan dokter muda lainnya dan sudah sesuai prosedur.
"Ibu dari teman korban ini mengintimidasi dengan mengatakan, kenapa anaknya dijadwalkan saat hari kumpul keluarga. Tersangka merasa nada korban tidak sopan (ke ibu LD), sehingga terjadi penganiayaan,” katanya.
Penganiayaan yang dilakukan Datuk terekam kamera CCTV kafe, yang membuat status Datuk dari awalnya saksi naik menjadi tersangka. Penetapan status baru tersebut juga diperkuat dengan barang bukti baju dan hasil visum at rapertum setelah penganiayaan serta keterangan dari beberapa saksi.
Terkait beredarnya isu jika CCTV di kafe tidak aktif, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo langsung membantahnya. Karena rekaman kamera CCTV itulah yang memperkuat Polda Sumsel menetapkan status tersangka ke Datuk.
Advertisement