Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kabupaten Bandung mencatat ada sebanyak 6.070 tenaga honorer yang mengikuti proses Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap pertama di Pusdikpom Cimahi, Senin (16/12/2024).
Ribuan peserta merupakan tenaga honorer dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mayoritas merupakan guru.
Baca Juga
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan, hanya sekitar 1.500 orang yang akan diterima sebagai ASN P3K.Â
Advertisement
“Akan menerima 1.500-an formasi P3K, dan pemerintah daerah siap mengalokasikan anggaran untuk membiayai gaji P3K sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia dikutip secara tertulis.
Dalam kunjungannya ke lokasi seleksi, Dadang berharap peserta bisa mengikuti proses seleksi dengan jujur.
"Saya berpesan, jangan mengandalkan orang lain. Keputusan lolos atau tidaknya peserta sepenuhnya murni kemampuan Bapak-Ibu sendiri. Bupati tidak punya kewenangan untuk menentukan," akunya.
"Ikuti dengan sungguh-sungguh Seleksi Kompetensi P3K ini. Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk menjadi ASN. Jangan sampai disia-siakan kesempatan ini," katanya lagi.
Dalam 3,5 tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Bandung disebut telah mengangkat sebanyak 9.000-an tenaga honorer di Kabupaten Bandung menjadi P3K. Mereka yang diangkat menjadi P3K mayoritas adalah guru dan tenaga kesehatan.Â
Â
Beda ASN dan P3K
Dikutip dari artikel Liputan6.com lainnya, PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki perbedaan signifikan dengan PNS. PPPK direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Mereka adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Mereka dapat ditempatkan di berbagai instansi pemerintah, seperti kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya. PPPK memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kegiatan dan program pemerintah dengan status kerja yang lebih fleksibel daripada PNS.
Sementara itu, PNS atau Pegawai Negeri Sipil tetap menjadi primadona di tengah perkembangan bisnis startup atau perusahaan swasta. Mereka memiliki status yang lebih tetap karena telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara permanen oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS juga merupakan WNI yang memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki.
Dengan demikian, perbedaan utama antara PPPK dan PNS terletak pada status kerja dan rekruitmen.
Advertisement