Liputan6.com, Banyuwangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi kini fokus pada sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah memenangi perkara di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Perkara di PN yang diajukan oleh Bambang Pujiono menganggap KPU Banyuwangi melakukan perbuatan melawan hukum terkait penetapan Pasangan 01 Ipuk Fiestiandani-Mujiono.
Baca Juga
Namun, majelis hakim memutuskan perkara nomor 157/Pdt.G/2024/PN Byw bahwa gugatan tersebut di luar kewenangan PN.
Advertisement
“Gugatan tersebut otomatis gugur sehingga KPU Banyuwangi bisa fokus ke perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Paslon 02,” ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, Selasa (17/12/2024).
Dalam gugatan di PN, KPU Banyuwangi diwakili oleh kuasa hukum Khoirul Anwar yang menyampaikan eksepsi terkait kewenangan. Hakim menerima argumen bahwa pokok perkara seharusnya ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010, sengketa terkait hasil Pemilu dan Pilkada tidak termasuk dalam yurisdiksi PN. Keputusan ini memberi angin segar bagi KPU Banyuwangi untuk fokus pada gugatan di MK.
"Sudah persiapan termasuk pengumpulan berkas-berkas untuk bukti di persidangan kelak," terang Edi Saiful Anwar.
Menurut Edi, tim hukum KPU Banyuwangi telah bekerja keras mempersiapkan semua dokumen terkait sengketa Pilkada di MK. Proses ini memerlukan ketelitian untuk memastikan argumen KPU dapat dipertanggungjawabkan di sidang.
KPU Banyuwangi berharap dapat kembali membuktikan bahwa proses Pilkada Serentak 2024 telah berjalan sesuai aturan. Sementara itu, keputusan PN Banyuwangi menjadi awal langkah positif untuk penyelesaian sengketa.
“Dengan putusan PN ini, beban kami lebih ringan. Namun, kami tetap harus maksimal dalam menghadapi perkara di MK,” pungkas Edi.