Liputan6.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen. Besaran tersebut disesuaikan dengan kenaikan upah minimum yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Parindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi Muhammad Rusdi mengatakan di tahun 2024, UMK Banyuwangi berada di angka Rp 2.638.638. Jika naik 6,5 persen, artinya UMK Banyuwangi tahun mendatang diusulkan naik sebesar Rp 2.810.138.
Usulan kenaikan ini telah dibahas dalam rapat Dewan Pengupah setempat bersama perwakilan pemerintah kabupaten, pengusaha, buruh, dan pakar telah bertemu untuk membahas besaran nilai UMK yang akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jatim pada pekan lalu. Usulan kenaikan 6,5 persen telah disepakati oleh para anggota dewan pakar. Termasuk kalangan pengusaha dan buruh. Baik pengusaha maupun buruh, kata dia, tak ada yang menolak dengan besaran usulan upah minimum yang telah ditentukan.
Usulan tersebut juga telah dikirim ke Pemprov Jatim untuk ditindaklanjuti. Nilai akhir besaran kenaikan UMK akan ditetapkan oleh Pemprov dalam beberapa waktu mendatang. Meski diusulkan naik 6.5 persen, besaran nilai UMK 2025 Banyuwangi bisa berubah sesuai keputusan Pemprov. “Nantinya, setelah menerima surat keputusan dari pemerintah provinsi, kami akan sosialisasikan ke perusahaan-perusahaan di Banyuwangi,” lanjutnya.
Advertisement
Jika telah ditetapkan, pengusaha wajib membayar pegawai dengan upah minimum sesuai UMK mulai Januari 2025. Rusdi menyebut, tak ada aturan penangguhan pelaksanaan UMK bagi perusahaan seperti beberapa tahun lalu. “Jika perusahaan tak sanggup membayar sesuai UMK, mereka harus mengkomunikasikannya dengan para pekerja. Dan harus dengan laporan keuangan untuk menunjukkan bahwa mereka memang tak mampu membayar sesuai UMK,” terang dia.