Liputan6.com, Medan Salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) digerebek polisi pada Sabtu, 14 Desember 2024, malam lalu.
Informasi diperoleh Liputan6.com, dari saksi yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan, sejumlah polisi datang malam itu melakukan penggerebekan.
Penggerebekan dilakukan terkait dugaan maraknya transaksi narkoba di tempat tersebut. Namun saat digerebek, polisi justru menemukan adanya praktik judi bola pimpong.
Advertisement
Baca Juga
Polisi langsung menyita mesin judi tersebut dan memboyong sejumlah orang yang diduga membekap dan para pemain.
"Iya, ada diamankan, judi bola pimpong di dalam H7," ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin, 16 Desember 2024.
Dibenarkan Polisi
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, membenarkan pihaknya melakukan penggerebekan di lokasi hiburan malam Heaven Seven.
Gidion mengatakan, penggerebekan terkait adanya aktivitas perjudian online.
"Dari lokasi, petugas awalnya menangkap empat orang," kata Gidion, Selasa (17/12/2024).
Advertisement
Informasi Masyarakat
Diungkapkan Gidion, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut akan adanya aktivitas perjudian.
"Sehingga kita melakukan pengecekan, dan kita melakukan penangkapan terhadap empat orang," ungkapnya.
Setelah menangkap 4 orang tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan, dan menetapkan 3 orang tersangka yang merupakan pemain judi online.
"Nah, satu orang ini kemudian tidak bisa kita lakukan penahanan, judi online menggunakan situs," dia menandaskan.