Liputan6.com, Palembang - Barang bukti aksi kriminalitas yang diamankan di wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim), sudah dimusnahkan oleh Bea Cukai Sumbagtim, pada Selasa (17/12/2024) di kantor Bea Cukai Sumbagtim. Barang-barang tersebut yang diamankan tersebut, ditaksir menyebabkan kerugian daerah mencapai Rp467,3 miliar.
Bea Cukai Sumbagtim memusnahkan 321,1 Kilogram narkoba dan 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor benih bibit lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal serta 84,6 juta batang rokok ilegal atau tanpa izin edar.
Diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Sumbagtim Agus Yulianto, barang-barang ilegal tersebut adalah hasil tindakan sejak tahun 2021 hingga November 2024 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Dari pemusnahan tersebut, Agus Yulianto mengklaim sudah menyelamatkan sekitar 1,38 juta jiwa, terutama dalam pencegahan peredaran narkoba ke masyarakat di Sumbagtim.
"Total kerugiannya mencapai Rp 467,3 miliar dengan resiko kerugian mencapai 140,7 miliar,” ujarnya seusai pemusnahan.
Barang-barang ilegal sebut, berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan di periode sebelumnya. Wilayah dari hasil penindakan tersebut yakni di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
Sedangkan Barang yang Mejadi Miliki Negara (BMMN) di Bea Cukai Pangkal Pinang, sudah dimusnahkan pada hari Rabu (4/12/2024) lalu.
Dia berkata, tujuan pemusnahan tersebut berdasarkan pada filosifi pengenaan cukai, bukanlah sebagai penerima negara. Namun, untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan peredaran dari barang-barang berbahaya yang mengancam kesehatan masyarakat.
Selain itu, pungutan cukai juga dilaksanakan untuk meningkatkan harga barang. Agar barang-barang tersebut tidak mudah diperoleh masyarakat, untuk perlindungan bagi masyarakat.
"Risiko meningkatnya peredaran barang ilegal yang harus dihadapi, termasuk risiko hilangnya salah satu sumber penerimaan negara,” kata Kepala Bea Cukai Sumbagtim tersebut.
Menurutnya, alokasi penerimaan negara untuk menunjang kesehatan masyarakat, harus dilihat jelas pada ketentuan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Yang mana, hal tersebut didistribusikan ke pemerintah daerah yang mengatur 40 persen dari dana tersebut dianggarkan untuk kesehatan.
Di mana, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum di bidang cukai. Termasuk pajak rokok yang didistribusikan ke pemerintah daerah, yang mengatur paling sedikit 50 persen.
"Dana itu dipakai untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai. Sebanyak 75 persen dan ekuivalen sebesar 37.5 persen, dari keseluruhan dana itu wajib dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan,” katanya.
Bea Cukai Sumbagtim juga mengajak seluruh masyarakat agar berpartisipasi dalam menekan peredaran rokok ilegal. Diakuinya memang, harga rokok tersebut lebih murah, sehingga disukai oleh masyarakat banyak.
"Salah satu alasan yang menyebabkan peningkatan prevalensi perokok menjadi 28,99 persen pada November 2024 dari 28,62 persen pada Desember 2023. Partisipasi seluruh masyarakat dapat sangat berperan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Advertisement