Liputan6.com, Lampung - Seorang janda berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung menjadi korban pemerasan, pengancaman, dan pemerkosaan oleh pacarnya, seorang instruktur fitness bernama Hidayatulloh (30). Pelaku, yang ternyata mantan residivis begal, juga menguras isi ATM korban senilai Rp10 juta.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama dua tahun. Namun, hubungan tersebut berujung pada tindak kejahatan pada Selasa (10/12/2024).
Baca Juga
"Pelaku menjemput korban secara paksa dari kontrakannya dan membawanya ke tempat fitnes milik pelaku. Dari sana, korban kemudian dibawa ke kontrakan pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung, dengan ancaman senjata tajam," jelas Hendrik dalam konferensi pers, Rabu (18/12/2024).
Advertisement
Di kontrakan tersebut, pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan memukul dan mengancam menggunakan pisau. Korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, sambil direkam menggunakan ponsel pelaku.
"Setelah aksinya, pelaku memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya dengan ancaman akan menyebarkan video syur yang direkam. Korban terpaksa menyerahkan ATM tersebut, dan uang senilai Rp10 juta di dalamnya dikuras habis oleh pelaku," lanjut Hendrik.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku telah berulang kali melakukan kekerasan dan ancaman terhadap korban, termasuk ancaman penyebaran video syur. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berpacaran dengan wanita lain.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bilah pisau, ponsel iPhone X, ponsel Oppo, dan kartu ATM milik korban. Hendrik juga menyebutkan bahwa pelaku adalah residivis kasus begal yang telah dua kali keluar masuk penjara.
"Pelaku kini dijerat Pasal 285, Pasal 368 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Hendrik.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menyesal. "Saya khilaf, saya tidak ada niat untuk menyebarkan video," ujar Hidayatulloh. Kini, pelaku ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.