Liputan6.com, Cirebon Dugaan pelecehan seksual yang meyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Cirebon inisial MJ terus bergulir. Pengacara korban Yudia Alamsyah melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon.Â
Dalam laporannya ke BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yudia mengklaim bahwa penyidik Polresta Cirebon telah mengantongi rekaman CCTV sebagai bukti kuat dalam penyelidikan.Â
Bahkan, laporan yang disampaikan Yudia ke Badan Kehormatan (BK) bukan hanya MJ, tapi rekan MJ berinisial AM yang saat kejadian diduga turut bersama di salah satu ruangan DPRD Kabupaten Cirebon.
Advertisement
"Selama ini MJ terus menantang soal bukti CCTV. Kami siap membuktikannya karena penyidik sudah memiliki rekaman CCTV-nya. Nanti akan terlihat siapa yang sebenarnya menyebarkan pernyataan tidak benar," ujar Yudia usai menyerahkan berkas laporan kasus tersebut ke BK DPRD Kabupaten Cirebon,Selasa (17/12/2024). Â
Menurut Yudia, AM diduga mengetahui kejadian tersebut karena sejak awal pertemuan antara MJ dan korban, AM berada di lokasi yang sama. Ia mengatakan, pelaporan AM lantaran diduga melakukan pembiaran atas peristiwa tersebut.Â
"Bahkan dalam sebuah podcast, MJ sendiri mengakui bahwa bukan staf yang mendampinginya saat kejadian, melainkan anggota dewan. Dan anggota dewan itu adalah AM," jelas Yudia. Â
Yudia menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang diminta penyidik sudah lengkap, termasuk hasil visum yang menunjukkan adanya lebam di tangan korban serta seragam korban yang kini sudah diserahkan ke pihak kepolisian.Â
Bukti Cctv
Meski demikian, Yudia mempertanyakan mengapa ruangan Fraksi Demokrat DPRD belum dipasangi garis polisi (police line). Â
"Kami berharap kasus ini segera naik statusnya dan dibawa ke pengadilan. Kabarnya MJ saat ini tengah diperiksa oleh kepolisian," tambahnya. Â
Di tengah proses hukum yang berjalan, Yudia mengungkapkan adanya upaya dari sejumlah pihak yang mencoba mendamaikan kasus tersebut.Â
Namun, menurutnya, sikap MJ yang terkesan arogan menjadi penghambat penyelesaian secara damai. Â
"Sejak awal MJ tidak pernah menunjukkan itikad baik. Justru orang-orang dekat MJ yang meminta agar masalah ini tidak diperpanjang. Dengan ancaman hukum pidana kekerasan seksual, saya yakin kasus ini akan berlanjut ke pengadilan, apalagi ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujar Yudia. Â
Sementara itu, Ketua BK DPRD Kabupaten Cirebon, Yuki Eka Bastian, memastikan pihaknya akan segera memproses laporan yang disampaikan kuasa hukum korban.Â
Yuki menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar rapat internal untuk membahas perkembangan kasus tersebut. Â
"Baru saja kami menerima laporan bahwa ada satu anggota dewan lain, AM, yang juga dilaporkan. Besok kami akan melakukan rapat bersama anggota BK lainnya untuk membahas langkah selanjutnya," ungkap Yuki. Â
Kasus dugaan asusila ini terus menjadi sorotan publik. Dengan adanya bukti CCTV yang diklaim telah dikantongi polisi dan laporan tambahan terhadap AM, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.Â
Advertisement