Liputan6.com, Banyuwangi - Dalam upaya menciptakan situasi aman selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Polresta Banyuwangi memusnahkan barang bukti hasil operasi, Jumat (20/12/2024).
Sebanyak 6.000 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis, serta 107 knalpot brong dimusnahkan di halaman Mapolresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Pekat dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama beberapa minggu terakhir.
Advertisement
Operasi ini difokuskan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama Nataru.
Baca Juga
“Ribuan botol miras dan ratusan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan telah kami sita. Pemusnahan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di Kabupaten Banyuwangi,” ujar Kapolresta Banyuwangi.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman.
Kapolresta Banyuwangi berharap operasi ini dapat mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas. Operasi dan patroli akan terus ditingkatkan menjelang dan selama Nataru,” tegasnya.
Selain Operasi Pekat, kegiatan Patroli rutin juga difokuskan pada penertiban penggunaan knalpot brong yang sering menimbulkan keresahan.
“Polresta Banyuwangi berkomitmen untuk terus meningkatkan patrol rutin guna menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Banyuwangi,” tutup Kapolresta Banyuwangi.
Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani, menambahkan, langkah ini merupakan wujud komitmen kami untuk memberikan kenyamanan kepada seluruh warga Kabupaten Banyuwangi
“Semoga dengan pemusnahan miras dan yang lainya ini perayaan Natal dan Tahun Baru di Banyuwangi berjalan dengan damai dan lancer,” ungkap Bupati Ipuk.