Sukses

Pengusaha di Jatim Putar Otak soal UMK 2025 Naik 6,5 Persen

Sejumlah pengusaha di Jawa Timur mulai memutar otak agar kenaikan Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK) pada 18 Desember lalu tidak mengganggu usaha.

Liputan6.com, Surabaya - Sejumlah pengusaha di Jawa Timur mulai memutar otak agar kenaikan Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK) pada 18 Desember lalu tidak mengganggu usaha. Sebab, kenaikan upah kerja rata-rata 6,5 persen bisa menggangu operasional dan daya saing industri.

Salah satunya adalah Direktur Operasional PT Dharma Lautan Utama (DLU), Rahmatika Ardianto. Menurutnya, perusahaan jasa transportasi yang merupakan kebutuhan secondary masyarakat, tetapi bisa berdampak serius bagi kelangsungan usaha.

“Kami harus hati-hati menyikapi kenaikan UMK, karena dampaknya cukup panjang bagi jasa transportasi laut. Tahun depan kami belum berani menyesuaikan tarif,” ujarnya, Jumat (20/12/2024).

Menurut alumni Teknik Perkapalan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) ini, dampak dari kenaikan UMK cukup panjang. Sebab hal ini juga berbarengan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang tertuang dalam Kepres 59/2024.

Ditambah dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen, yang bisa berimbas ke sektor lainnya. Sejauh ini pemerintah baru menetapkan sektor premium yang terimbas kenaikan PPN.

“Tapi dampaknya (kenaikan PPN dan UMK) bisa ke mana-mana. Sementara pasar transportasi laut itu tidak seperti pesawat dan kereta api. Pasar kami adalah masyarakat yang saat ini daya belinya tengah turun,” ucapnya.

Rahmat mengakui perusahaan jasa transportasi laut tidak sama dengan industri padat karya. Namun demikian, belanja SDM PT Dharma Lautan Utama berkisar 12-15 persen.

Hal senada juga disampaikan Direktur Marketing PT Cakra Guna Cipta, Chondro Utomo, selaku produsen rokok. Ia mengakui imbas yang dirasakan perusahaannya jauh lebih berat.

“Tahun depan kami juga Menghadapi kenaikan harga jual rokok eceran (HJE). Ini dilemma kami, karena di satu sisi juga dihadapkan dengan kenaikan PPN 12 persen dan kenaikan UMK,” ujarnya dihubungi terpisah.

Namun demikian, Chondro belum bisa membeber strategi bisnis akibat dampak kenaikan PPN, UMK, dan HJE rokok. “Memang berat, karena pasti berimbas. Nanti akan kami hitung ulang,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPD Apindo Jatim, Budianto menilai kenaikan UMK rata-rata 6,5 persen tahun 2025 memang memberatkan pengusaha. Ia menilai upah kerja seharusnya menjadi jaring pengaman sosial untuk menaikkan kesejahteraan pegawai.

“Kenaikan UMK selalu menjadi momok pengusaha, dan ini selalu terjadi setiap tahun. Dan selalu berulang dan bisa menjadi tantangan investasi dalam negeri,” ujarnya.

Dia menilai penetapan UMK harusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 dan PP 51/ 2023 tentang pengupahan. “(Keduanya) sudah sesuai, karena telah mengakomodasi kebutuhan rata-rata keluarga di wilayahnya,” ucapnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menaikkan UMK 2025 rata-rata 6,5 persen. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, yang ditandatangani Pj. Gubernur Jatim, Adhy Karyono, pada 18 Desember 2024.

 

2 dari 2 halaman

UMK Jatim 2025

Berikut adalah daftar UMK Jatim 2025

1. Kota Surabaya 4.961.753,00

2. Kabupaten Gresik 4.874.133,00

3. Kabupaten Sidoarjo 4.870.511,00

4. Kabupaten Pasuruan 4.866.890,00

5. Kabupaten Mojokerto 4.856.026,00

6. Kabupaten Malang 3.553.530,00

7. Kota Malang 3.507.693,00

8. Kota Batu 3.360.466,00

9. Kota Pasuruan 3.358.557,00

10. Kabupaten Jombang 3.137.004,00

11. Kabupaten Tuban 3.050.400,00

12. Kota Mojokerto 3.031.000,00

13. Kabupaten Lamongan 3.012.164,00

14. Kabupaten Probolinggo 2.989.407,00

15. Kota Probolinggo 2.876.657,00

16. Kabupaten Jember 2.838.642,00

17. Kabupaten Banyuwangi 2.810.139,00

18. Kota Kediri 2.572.361,00

19. Kabupaten Bojonegoro 2.525.132,00

20. Kabupaten Kediri 2.492.811,00

21. Kota Blitar 2.481.450,00

22. Kabupaten Tulungagung 2.470.800,00

23. Kabupaten Lumajang 2.429.764,00

24. Kota Madiun 2.422.105,00

25. Kabupaten Blitar 2.413.974,00

26. Kabupaten Magetan 2.406.719,00

27. Kabupaten Sumenep 2.406.551,00

28. Kabupaten Nganjuk 2.405.255,00

29. Kabupaten Ponorogo 2.402.959,00

30. Kabupaten Madiun 2.400.321,00

31. Kabupaten Ngawi 2.397.928,00

32. Kabupaten Bangkalan 2.397.550,00

33. Kabupaten Trenggalek 2.378.784,00

34. Kabupaten Pamekasan 2.376.614,00

35. Kabupaten Pacitan 2.364.287,00

36. Kabupaten Bondowoso 2.347.359,00

37. Kabupaten Sampang 2.335.661,00

38. Kabupaten Situbondo 2.335.209,00