Sukses

Kejanggalan Kasus Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang, Sopir Honorer BPJN hingga Dugaan Pelat Mobil Palsu

Terdapat beberapa kejanggalan dalam kasus penganiayaan dokter koas Unsri di Palembang Sumsel yang terbongkar.

Liputan6.com, Palembang - Kasus penganiayaan Muhammad Lutfi, dokter koas Unsri (Universitas Sriwijaya) di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel), yang dilakukan Fadillah alias Datuk (37), membongkar fakta-fakta lain yang cukup janggal.

Aksi pemukulan yang dilakukan Datuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena tak terima majikannya, Sri Meilina, mendapat respons kurang baik dari korban saat bertemu.

Pertemuan korban, tersangka dan Sri Meilani di salah satu kafe di Jalan Demang Lebar Daun Palembang pada Rabu (11/12/2024) tersebut, karena Sri Meilina protes dengan jadwal piket akhir tahun yang dibebankan ke anaknya, Lady Aurellia Pramesty.

Lady sendiri adalah dokter koas Unsri yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Az-Zahra Palembang, sekitar satu tahun terakhir. Dia mengadu ke ibunya, terkait jadwal piket yang ditetapkan korban tak berdasarkan kesepakatan bersama.

Tersangka Datuk ternyata hanya sopir pengganti yang masih punya hubungan darah dengan Sri Meilina. Neneknya dan nenek majikannya adalah saudara kandung.

Tersangka penganiaya dokter koas Unsri, Fadillah alias Datuk (37), saat sudah berstatus tersangka oleh Polda Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

Selain masih berhubungan kandung, Datuk ternyata tercatat sebagai salah satu honorer di Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel. Yang berkaitan dengan suami Sri Meilina, yakni Dedy Mardansyah yang saat ini menjabat sebagai Kepala BBPJN Kalimantan Barat (Kalbar).

"Memang benar Datuk honorer di kantor BBPJN Sumsel," kata Kepala Seksi (Kasi) Kepegawaian BBPJN Sumsel Kementerian PUPR Fiko, Jumat (20/12/2024).

Sebagai seorang tenaga honorer, Fadillah alias Datuk mengikuti program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ditugaskan di BBPJN Sumsel di Palembang.

Walau statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dokter koas Unsri oleh Polda Sumsel, pihak BBPJN Sumsel belum memutuskan apakah Fadillah alias Datuk akan diputuskontrakkan.

“Belum ada instruksi dari pusat, karena kita juga masih menunggu. Kita bekerja sesuai prosedur yang ada, karena kita pemerintah (di bawah Kementerian PUPR),” ujarnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Pelat Sepeda Motor

Tak hanya status tersangka yang merupakan honorer BBPJN Sumsel saja yang terbongkar, status kepemilikan kendaraan yang digunakan Lady juga cukup janggal.

Saat diperiksa di Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang, Lady dan Sri Meilina dicecar 35 pertanyaan oleh tim penyidik Jatanras Polda Sumsel selama 12 jam. 

Pada Selasa (17/12/2024) dini hari, Lady dan ibunya Sri Meilina yang masih berstatus saksi, langsung keluar dari gedung Polsek IT II Palembang. Lady langsung masuk ke dalam mobil Mitsubishi putih dengan plat polisi BG 2022 BG.

Namun setelah ditelusuri di aplikasi e-Dempo Samsat Online Sumsel, plat putih dengan nomor BG 2022 BG tersebut, bukan tercatat sebagai pelat nomor kendaraan roda empat.

Pelat polisi tersebut tercatat sebagai nomor kendaraan sepeda motor Honda N-Max berwarna hitam dengan daya mesin 155cc. Pembuatan sepeda motor itu tercatat pada 2022 dengan bahan bakar bensin. Nilai total pajak kendaraan bermotor (PKB) sepeda motor itu sebesar Rp354.000.

Saat ditanya perihal dugaan penggunaan pelat palsu tersebut, Direktur Lalulintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra belum banyak berkomentar.

"Kan itu sudah dalam penanganan penyidik, jadi bisa ditanyakan proses lanjutnya dengan penyidiknya karena sudah dalam ranah penyidikan,” ujarnya.