Sukses

Bobby Nasution Keluarkan Surat Edaran, ASN Pemko Medan Wajib Naik Kendaraan Umum Setiap Selasa

Bobby Nasution kembali membuat terobosan baru. Sebagai Wali Kota Medan, Bobby mengeluarkan surat edaran.

Liputan6.com, Medan - Bobby Nasution kembali membuat terobosan baru. Sebagai Wali Kota Medan, Bobby mengeluarkan surat edaran.

Kali ini, memberlakukan kepada seluruh jajarannya Aparat Sipil Negara (ASN) dan PHL di OPD hingga kelurahan mengenai Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi atau One Day No Car setiap hari selasa.

"Program ini berlaku mulai Selasa 24 Desember 2024 mendatang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Jumat (20/12/2024).

Dijelaskan Iswar, Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi atau One Day No Car merupakan kebijakan Wali Kota Medan melalui surat edaran Nomor: 500.11.1/9436 Tahun 2024 tertanggal 16 Desember 2024.

"Program One Day No Car sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas," jelasnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Kurangi Penggunaan Kendaraan Pribadi

Iswar juga mengungkapkan, Program One Day No Car bertujuan untuk menurunkan polusi udara dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

"Program ini mewajibkan seluruh ASN/PHL pada instansi agar tidak mempergunakan kendaraan pribadi pergi dan pulang dari kantor menggunakan kendaraan umum," ucapnya.

Diterangkannya, kendaraan umum yang dimaksud tidak harus menggunakan bus listrik, tetapi kendaraan umum lainnya juga diperbolehkan.

"Program ini memang diberlakukan sebulan setelah launching beroperasinya 60 unit bus listrik. Tapi, bukan diharuskan naik bus listrik," terangnya.

3 dari 3 halaman

Harus Pakai Kendaraan Umum

Ditegaskan Iswar, dalam surat edaran itu mengatur, ASN/PHL tidak boleh menggunakan kendaraan pribadi setiap hari selasa, harus menggunakan kendaraan umum.

"Program ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional seperti ambulans, dan pemadam kebakaran," tegasnya.

Jika ada ASN/PHL yang tidak mengindahkan, maka akan diberikan teguran kepada instansi sesuai dengan kebijakan Wali Kota Medan.

"Kita juga melarang penggunaan lokasi parkir kantor atau instansi sebagai parkir kendaraan pribadi bagi ASN atau PHL, dan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan," Iswar menandaskan.