Liputan6.com, Jember - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember, temukan tiket palsu yang digunkan penumpang, di salah satu staisun di wilayah Banyuwangi. Tiket tersebut diduga palsu karena pada saat boarding pass data penumpang tidak sama.
"Petugas di stasiun mendapati ada maysarakat yang coba menggunakan tiket palsu untuk naik kereta api, tetapi dapat dicegah dan terdeteksi pada saat borading," kata Manajer Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, Sabtu (21/12/2024).
Cahyo menambahkan, modus pelaku pemalsu tiket dengan memanfaatkan tangkapan layar dari e-boarding pass orang lain, kemudian dengan memanfaatkan aplikasi editing, pelaku mengubah nama, identitas dan tanggal sesuai yang diinginkan.
Advertisement
Baca Juga
"Pada saat QR code dipindai oleh alat boarding di stasiun, didapati identitas tidak sesuai dengan yang tertera pada tangkapan layar dari e-boarding pass tersebut, akhirnya calon penumpang tersebut ditolak atau tidak diizinkan naik kereta api," lanjutnya.Â
KAI Daop 9 Jember menegaskan bahwa penggunaan tiket palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat merugikan diri sendiri serta pihak lain. Sesuai dengan Pasal 263 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.
"KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan tiket harga murah dengan alasan batal berangkat. Selain melanggar hukum, hal ini juga akan membuat penumpang tidak dapat melakukan perjalanan kereta api karena tiket tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi KAI," tambahnya.
Menurut Cahyo Pihaknya, belum mengambil langkah hukum terhadap kasus pemalsuan tiket tersebut. Namun yang bersangkutan tidak diizinkan untuk naik ke dalam kereta api.
“Untuk saat ini kami masih belum mengambil langkah hukum terhadap kasus ini. Hanya saja yang bersangkutan tidak kita izinkan naik ke dalam kereta. Namun kita akan mengevaluasi kasus ini, jika terjadi lagi, kemungkinan besar kita akan ambil langkah tegas untuk memproses hokum terhadap pelaku
Selama tiga hari masa Angkutan Natal dan Tahun Baru, Kamis - Sabtu (19-21/12), KAI Daop 9 Jember telah memberangkatkan sejumlah 28.875 penumpang. Untuk keberangkatan Sabtu 21 Desember 2024, sampai dengan pukul 09.00 WIB, KAI Daop 9 Jember telah melayani 9.759 penumpang, Jumlah ini lebih tinggi 7% dibanding tanggal yang sama 21 Desember 2023 yang melayani 9.090 penumpang.
Simak Video Pilihan Ini:
Tingkatkan Pemeriksaan Tiket Kereta Api
Untuk sisa tempat duduk yang masih bisa dimanfaatkan oleh para pelanggan hingga 5 Januari 2025 sebanyak 42.993, dimana 6.712 diantaranya terdapat pada KA Mutiara Timur dari Ketapang tujuan Surabaya Pasar Turi. Selain itu juga ada KA Ranggajati dari Jember tujuan Cirebon yang menyisakan 4.620 tempat duduk.
"KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalannya dengan segera melakukan pemesanan, selagi tiket masih tersedia," tuturnya.
KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan dalam proses boarding di stasiun. Petugas akan memeriksa keabsahan tiket dan identitas penumpang untuk memastikan semua perjalanan berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.
"Dengan membeli tiket di tempat resmi, masyarakat tidak hanya mendukung operasional kereta api yang aman dan nyaman, tetapi juga turut mencegah tindakan penipuan yang merugikan banyak pihak. KAI Daop 9 Jember berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih kanal pembelian tiket kereta api," pungkasnya
Â
Â
Advertisement