Sukses

Kaleidoskop Cirebon 2024: Viral Film Vina Cirebon, Jalan Panjang Keluarga Mencari Keadilan

Diketahui, Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Eky terjadi pada Agustus 2016 lalu dan prosesnya sangat menyita perhatian publik

Liputan6.com, Jakarta - Penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop Indonesia membuka kembali menyita perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada tahun 2016 silam itu masih menyisakan tanda tanya di dalam benak keluarga korban Vina Cirebon.

Diketahui, keluarga korban Vina Cirebon hingga saat ini masih terus berjuang mencari keadilan dengan mengetahui keberadaan 3 tersangka yang masih buron. Perjuangan keluarga Vina mencari keadilan pun mendapat respons polisi.

Pada perjalanannya, Polisi merilis tiga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih DPO atau buron. Berdasarkan catatan, kasus ini cukup menyita perhatian publik setelah Polda Jabar merilis tiga DPO pembunuh Vina Cirebon namun dianggap aneh oleh netizen.

Diketahui, Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya Eky terjadi pada Agustus 2016 lalu.

Dikutip Liputan6.com dari CURHAT BANG Denny Sumargo (15/5/2024), Rabu (15/5/2024) pihak keluarga mengungkapkan jika pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam Vina meminta izin untuk pergi dengan sang kekasih Eki.

Namun, saat berada di depan SMP 11 Kali Tanjung Cirebon, keduanya dikeroyok oleh sekelompok geng motor beranggotakan 11 orang. Bahkan vina diketahui sempat diperkosa sebelum dibunuh oleh para pelaku.

Akan tetapi, sebelum diungkap sebagai kasus pembunuhan, meninggalnya Vina dan sang kekasih sempat dianggap sebagai kasus kecelakaan tunggal. Singkat cerita, kepolisian yang mengusut kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina pun diketahui berhasil meringkus 8 pelaku.

Bahkan, kedelapan pelaku tengah menjalani hukuman yang ditetapkan pengadilan. 7 orang pelaku diketahui mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati bagi pelaku. Sedangkan satu orang pelaku yang masih di bawah umur diketahui mendapatkan hukuman 8 tahun penjara dan kini sudah bebas.

Berikut fakta perjalanan kasus Vina Cirebon yang kembali mencuri perhatian publik setelah filmnya tayang di bioskop.

 

2 dari 10 halaman

Polda Jabar Rilis DPO setelah 8 Tahun

Viralnya film Vina: Sebelum 7 Hari ini pun membuat banyak masyarakat menuntut pihak kepolisian untuk meringkus ketiga pelaku yang masih buron.

Netizen juga mempertanyakan mengenai mengapa ketiga pelaku belum tertangkap meski 8 tahun berlalu dan sudah ada 8 pelaku yang tertangkap.

Melalui media sosial, Polda Jabar pun mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam unggahan di akun Instagram @humaspoldajabar, diketahui pula jika nama pelaku ialah Pegi alias Perong dengan usai 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun di tahun 2024, Andi dengan usia 23 tahun di 2016 dan 31 tahun di 2024, serta Dani yang berusia 20 tahun pada 2016 dan 28 tahun di 2024.

Salah satu dari tiga pelaku yang masih buron juga diduga menjadi otak pembunuhan berancana terhadap Vina.

3 dari 10 halaman

Kisruh Penangkapan dan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong beberapa pekan setelah merilis DPO di media sosial. Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Pegi Setiawan ditangkap di kawasan Bandung.

"Dia berhasil diamankan tadi malam di Bandung," ucap Surawan, Rabu (22/5/2024).

Setelah penangkapan, tepatnya pada Rabu (22/5/2024), rumah Pegi di Blok Simaja RW 2 Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, digeledah polisi untuk mencari barang bukti.

Namun, saat itu, tak diungkap secara secara gamblang barang bukti apa saja yang disita pada saat proses penggeledahan. Polisi beralasan penyidik masih dalam tahap pendataan.

Dari pemeriksaan awal, setidaknya ada dua fakta yang diungkap polisi kepada media, yaitu pertama, ada upaya Pegi Setiawan mengubah identitasnya selama buron, namanya diubah menjadi Robi.

Yang kedua, selama masuk dalam DPO polisi, Pegi alias Perong bekerja sebagai kuli bangunan dan berpindah-pindah tempat. Kedua hal ini yang membuat pihak kepolisian selama 8 tahun kesulitan menangkap Pegi alias Perong, selain juga tidak adanya saksi yang berani menyebutkan siapa otak pelakunya.

Meski begitu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan, pihaknya dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota akan mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky secara terang-benderang.

Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan, dalam kesempatan rilis kasus oleh kepolisian nampak memberikan gestur melawan. Dia kedapatan beberapa kali menggelengkan kepalanya saat polisi membeberkan peran Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Saat digiring oleh polisi ke ruangan, Pegi pun melawan dengan memberikan pernyataan mengejutkan bahwa semua yang dituduhkan kepadanya adalah kebohongan.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya rela mati," katanya.

Bantahan bahwa Pegi terlibat dalam kasus pembunuhan Vina juga dilayangkan ibunda Pegi, Kartini. Kepada wartawan di Cirebon, Kartini mengatakan, sejak kecil Pegi hidup di keluarga yang sederhana, bahkan sejak lulus SD, Pegi sudah bekerja sebagai kuli bangunan demi menghidupi adik-adiknya.

"Di Polda waktu saya mau pulang saya bilang, 'Nang yang sabar, ini ujian kamu. Kamu melakukan enggak?' 'Enggak mah, saya niat kerja buat nafkahin adik-adik saya,'" kata Kartini meniru ucapan Pegi.

Keraguan bahwa Pegi yang ditangkap terlibat langsung dengan kasus pembunuhan Vina juga diutarakan Kades Kedongpondan Wawan Setiawan. Dia juga bertanya-tanya soal keaslian sosok Pegi yang ditangkap polisi.

Ia mengatakan Pegi yang ditangkap polisi itu tidak dikenali warga sekitar. Apalagi Wawan mengatakan, di desanya ada lima orang dengan nama Pegi hingga dirinya mengaku bingung saat mengetahui polisi memburu sosok buron tersebut.

"Sudah lama (tidak di desa sini), makanya kami juga agak bingung cari nama Pegi Setiawan itu, istilahnya banyak nama di Kepongpongan, sementara ada lima. Sedangkan Pegi yang kemarin dibawa pihak Kepolisian itu kehidupannya di kota," kata Wawan.

4 dari 10 halaman

Saka Tatal Angkat Bicara

Berbarengan dengan penangkapan Pegi sekaligus penetapannya sebagai otak pelaku pembunuhan Vina dan Eky, muncul isu di media sosial yang menyebut Pegi merupakan korban salah tangkap. Narasi di media sosial yang muncul lainnya adalah Pegi sengaja dikorbankan untuk melindungi seseorang.

Saka Tatal, salah satu terpidana 8 tahun penjara atas kasus Vina Cirebon pun muncul di media. Dirinya membuat pernyataan mengejutkan: mengaku menjadi korban salah tangkap.

Saka bahkan mengaku tidak mengenal Eky dan Vina yang menjadi korban pembunuhan. Saat kejadian malam itu, ia mengaku sedang berada di rumahnya.

"Saya sedang ada di rumah bersama kakak dan paman saya," ungkapnya kepada wartawan di Cirebon.

Ia berulang kali menegaskan bahwa tidak mengenal sama sekali dengan korban Eky dan Vina. Saka Tatal ikut ditangkap polisi beberapa hari setelah kejadian bersama terdakwa yang lain.

Namun, sesaat sebelum ditangkap, dia mengaku disuruh oleh paman untuk mengisi bensin motornya. Namun, setelah itu, tanpa ada penjelasan, Saka Tatal ikut dibawa polisi.

"Saya disuruh paman isi bensin motornya. Selesai dari SPBU, saya pulang mau ngembaliin motor. Pas nyampe di rumah sudah ada polisi dan langsung ditangkap tanpa penjelasan apapun langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota," katanya.

Setelah dibawa ke kantor polisi, Saka mengaku mengalami tindak kekerasan fisik oleh petugas kepolisian. Saka disuruh mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukannya.

"Saya dipukulin, ditendang, disiksa segala macam. Bahkan saya juga sampai disetrum sama bapak polisi semua. Karena enggak kuat disiksa, akhirnya saya terpaksa mengakui bahwa saya ikut dalam kasus pembunuhan itu. Terus disuruh mengakui yang tidak saya lakukan (pembunuhan)," katanya.

Saka Tatal mengaku tidak mengenal nama tiga orang DPO yang membunuh Eky dan Vina. Bahkan, Saka mengaku belum pernah bertemu sama sekali dengan DPO yang dirilis oleh Polda Jabar.

Pada kesempatan yang sama, Saka menegaskan bahwa dia bukan anggota geng motor. Ia mengaku menjadi korban salah tangkap dalam peristiwa pembunuhan Eky dan Vina.

"Saya bukan anggota geng motor, saya enggak punya motor sama sekali," ucapnya.

Meski telah dibebaskan, Saka meminta agar nama baiknya agar dapat kembali pulih dari vonis terdakwa yang selama ini dituduhkan kepadanya.

"Nama saya sudah jelek akibat kasus ini," kata Saka.

Saka pun jadi perbincangan hangat di media sosial, kisruh seputar kasus pembunuhan Vina dan Eky pun semakin rumit, apalagi setelah Titin Prialianti yang menjadi kuasa hukum Saka Tatal dan Sudirman mengungkapkan rasa kecewa terhadap vonis yang diberikan kepada kliennya.

5 dari 10 halaman

Pengacara Saka Tatal

Titin mengaku kecewa karena dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut. Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam.

Titin juga menjelaskan, bahwa pakaian yang dikenakan korban Eky saat diperlihatkan di persidangan masih dalam kondisi utuh. Fakta persidangan, Titin semula yakin bahwa kliennya akan bebas dari hukuman.

"Semua kuasa hukum terdakwa melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh, tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang,"

Menurut Titin, dalam fakta persidangan terdapat perbedaan antara tuntutan dan hasil visum yang sangat mencolok. Lebih lanjut, Titin menyoroti bahwa kematian korban digambarkan sama, yaitu karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.

"Sekali lagi kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," katanya.

Titin menambahkan, dalam persidangan juga tidak pernah dibahas soal pemerkosaan.

Terkait koar-koar Saka Tatal, Kombes Pol Surawan kembali buka suara. Dia menegaskan bahwa keterlibatan Saka Tatal dalam kasus Vina Cirebon telah dibuktikan di pengadilan.

"Semua sudah di pengadilan," kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Dia mengatakan, keterangan yang disampaikan para pelaku sudah diuji di pengadilan, bahkan sampai tingkat kasasi. Surawan pun menegaskan bahwa perkara delapan terpidana tersebut telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

"Jadi apa pun keterangan pelaku saya kira tidak perlu dipersoalkan lagi," ucap dia.

6 dari 10 halaman

Praperadilan Pegi Setiawan hingga Bebas

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Nicko Kilykily, menyatakan bakal mengajukan praperadilan. Hal itu dilakukan terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tersebut.

"Kalau kita berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan, tapi kalau ini sampai ke pengadilan. Kami pastikan kami punya kejutan-kejutan, kami punya bukti-bukti kok," kata Nicko kepada wartawan di kawasan Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).

"Kalau hari ini kepolisian punya bukti, kami punya bukti, bahkan semalam itu dilakukan BAP. Ada 3 orang dilakukan BAP, 2 orang itu disita lagi ponselnya, kami enggak mengetahui maksud sitaan ponsel ini. Apakah ini ponsel yang dipakai 8 tahun lalu atau seperti apa, kan begitu," sambungnya.

Sehingga, pihaknya mengeklaim ingin membuat terang kasus tersebut dengan menghadirkan saksi. Karena ia menyebut, ada sejumlah pihak yang mengetahui peristiwa di Cirebon hingga Pegi Setiawan disebutnya berada di Bandung.

"Ini loh saksi-saksinya. Tapi kenapa smpai hp-nya aja dilakukan penyitaan, ya it's ok lah, silakan aja. Tapi yang pasti kami juga sudah mengantongi seluruh bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan selaku klien kami adalah bukan pelaku. Kami menyakini itu, dan kami akan mengajukan di pengadilan," sebutnya.

Hingga pada perjalanannya, proses sidang praperadilan Pegi Setiawan terhadap kasus Vina Cirebon dikabulkan. Hakim memutuskan bahwa Pegi Setiawan diputuskan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dua sejol asal Cirebon itu.

7 dari 10 halaman

Saka Tatal Ajukan PK

Kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon memasuki babak baru. Setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas, tim kuasa hukum Saka Tatal terpidana yang kini bebas mengajukan PK.

Pantauan di lokasi, suasana Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terlihat ramai. PN Cirebon dijaga ketat oleh petugas polisi untuk mengawal jalannya sidang PK Saka Tatal.

Dukungan PK Saka Tatal terus mengalir terutama dari lingkungan tempatnya tinggal. Bahkan, sejumlah spanduk dukungan PK Saka Tatal terpampang di sekitar Pengadilan Negeri Cirebon.

Spanduk dukungan pembebasan tersebut sengaja dibawa langsung oleh teman-teman Saka Tatal. Mereka membentuk simpatisan bersama warga lain bernama Perjuangkan Keadilan Saka (Perkasa).

"Kami ke sini untuk memberi dukungan moral Saka Tatal," kata Adam salah seorang teman Saka Tatal, Rabu (24/7/2024).

Para pendukung keadilan Saka Tatal sebagian besar berasal dari jalan Saladara Kampung Karya Bakti Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Adam mengaku, Saka adalah salah satu teman kecilnya. Bahkan, sejak kecil ia selalu bermain layangan bersama Saka Tatal.

Titin Prialianti, kuasa hukum Saka Tatal yang hingga saat ini terus berjuang untuk keadilan Saka Tatal. Bersama anggota tim kuasa hukum yang lain, Titin pun terus menangis haru seraya meyakini kebenaran terhadap Saka Tatal yang dibelanya mulai terbuka.

"Tahun 2016 lalu dihujat karena dianggap pembela yang telah membela orang yang melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Alhamdulillah sekarang kebenaran sudah terbuka," kata Titin saat tiba di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).

Hingga saat ini, Titin yakin bahwa Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Eki dan Vina Cirebon. Dengan bukti yang kuat dan fakta persidangan tahun 2016 lalu, ia optimis memori PK yang sedang diajukan saat ini akan dikabulkan sepenuhnya.

"Keyakinan saya ini tidak pernah terjadi peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan. PK ini saya harap dikabulkan," kata Titin.

Titin diketahui menjadi kuasa hukum Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Eki dan Vina Cirebon tahun 2016 silam. Saat itu Saka menghadapi sidang dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan.

8 dari 10 halaman

Terpidana Lain Ajukan PK

Tidak lama setelah Saka Tatal dan kuasa hukumnya mengajukan PK, tim kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pun mengajukan Peninjauan Kembali.

Puluhan pengacara dari organisasi Peradi mengajukan memori PK ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terhadap 6 terpidana yang masih mendekam di penjara.

Perwakilan kuasa hukum dari DPN Peradi Jutek Bongso mengatakan, sejumlah novum atau bukti baru dalam memori PK yang diajukan ke PN Cirebon. Novum baru tersebut dapat membuktikan kekhilafan hakim terkait hasil putusan hakim sebelumnya.

"Kekhilafan hakim dan juga satu dengan yang lain keputusannya bertentangan itu ketiganya kami hadirkan dan novum yang kami hadirkan tentunya sudah berkembang di masyarakat dan itu sudah kami rangkai kami konfrontir kami sesuaikan dan akurat dan sinkron," ujar Jutek Bongso usai mendaftarkan memori PK di PN Cirebon, Rabu (14/8/2024).

Jutek menyebutkan, beberapa novum yang sudah dikonfrontir oleh tim kuasa hukum seperti pencabutan kesaksian Liga Akbar, pengakuan jujur Dede, percakapan mendiang Vina Cirebon bersama temannya Widi saat malam kejadian sebelum meninggal.

Jutek menyebutkan, tim kuasa hukum mendapat hasil ekstraksi dari ponsel Vina yang mengungkap peristiwa terakhir korban masih sempat berkomunikasi dengan Widi pukul 22.14.10 malam kejadian. Selain itu, ada saksi fakta yang mengungkapkan bahwa pada malam kejadian melihat persis apa yang terjadi pada Eky dan vina sebelum meninggal.

"Cerita awal kan dimulai dari Aep dan Dede, dengan Dede merubah cerita dan keterangan Liga Akbar dicabut maka akan merubah cerita dan mereka belum pernah dihadirkan ke persidangan makannya dijadikan novum baru. Kemudian saksi fakta yakni Musafir yang sedang duduk makan pada malam kejadian melihat persis apa yang terjadi pada Eky dan Vina. Saksi fakta lain yakni bapak Ismail dengan anaknya Purnomo melihat pada malam itu di lokasi dan semua cerita itu sudah kami rangkai konfrontrit akurat dan sinkron," ujar Jutek.

9 dari 10 halaman

MA Tolak PK Terpidana

Tangis kecewa menyelimuti keluarga terpidana kasus Vina Cirebon usai Mahkamah Agung mengumumkan menolak permohonan pengajuan PK beberapa waktu lalu.

Pantauan di lokasi, para anggota keluarga berkumpul di sebuah hotel menyaksikan langsung keterangan pers yang disampaikan MA melalui saluran live youtube. Raut wajah sedih dan kecewa pun terlihat ketika MA membacakan putusan.

Mereka tak kuasa saling berpelukan menahan tangis setelah mendengar langsung bahwa MA menolak pengajuan PK kepada tujuh terpidana kasus vina Cirebon. Tim kuasa hukum berusaha meredam kesedahan dan berkomitmen untuk tetap menempuh langkah hukum selanjutnya.

"Intinya ditolak MA dengan pertimbangan tidak ditemukan kekhilafan hakim dan novum baru yang kami ajukan saat sidang PK menurut pertimbangan MA bukan novum," kata Jutek Bongso perwakilan Tim Peradi yang mengawal PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Senin (16/12/2024).

Melihat hasil putusan tersebut, tim kuasa hukum merasa kecewa atas putusan hakim. Mereka menyayangkan adanya keterangan pers yang lebih dulu beredar sebelum MA secara resmi membaca putusan hakim melalui media senternya.

Disisi lain, tim kuasa hukum terus berusaha menenangkan keluarga terpidana sembari terus memberi dukungan moral bahwa proses hukum tidak akan berhenti. Dari putusan tersebut, Jutek mengaku ada banyak langkah hukum lain yang bisa ditempuh.

"Keadilan rupanya belum berpihak tapi langkah hukum mash banyak dan terbuka. Kami akan tunggu salinan resmi putusan MA akan dilihat apa pertimbangannya yang membuat PK kami ditolak. Ada langkah lain seperti grassi, abolisi, asimilasi, amnesty, PK ke 2 dan 3 dan upaya hukum lain," kata Jutek.

10 dari 10 halaman

Respons Pengacara Vina

Putusan MA menolak Pengajuan Kembali (PK) terpidana kasus Vina dan Eky di Cirebon mendapat respons tim kuasa hukum keluarga korban Vina.

Sebagaimana disampaikan Raden Reza Pramadia perwakilan tim kuasa hukum Vina Cirebon. Ia mengaku sudah memprediksi jika MA akan menolak perkara PK yang diajukan terpidana.

"Karena dari awal kita sudah yakin itu pembunuhan berencana, sesuai dengan tahapan dari pengadilan tingkat satu sampai banding kasasi," ungkapnya Senin (16/12/2024).

Reza mengatakan, hingga saat ini pihak keluarga Vina Cirebon tetap meyakini kasus yang menimpa anaknya itu merupakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan.

Reza mengaku akan menerima apapun upaya hukum yang ditempuh keluarga setelah MA menolak pengajuan PK. Bahkan, ia bersama keluarga Vina akan menerima apapun keputusan keluara terpidana.

"Itu hak mereka, kita tetap melihat dan mengamati perkembangan yang ada, dan kita sudah menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan," jelasnya.

Reza memastikan, hingga saat ini pihak keluarga Vina tidak pernah melakukan upaya hukum lainnya dan akan selalu menerima hasil keputusan dari pihak pengadilan.

"Kita tetap menghormati hasil dari pengadilan, apapun itu hasilnya," ucapnya.

Video Terkini