Liputan6.com, Batam - Direktorat Jenderal Bea Cukai RI bersama aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Pemda, terus intensif memberantas penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara.
Askolani, Dirjen Bea Cukai RI, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat penyelundupan di wilayah Batam dan Kepulauan Riau (Kepri) mencapai ratusan miliar rupiah.
Advertisement
Baca Juga
"Barang bukti yang kami amankan akan segera dimusnahkan atau diproses lebih lanjut sesuai keputusan pengadilan dan ketentuan yang berlaku," ujar Askolani saat peninjauan barang penyelundupan di Gudang Pelabuhan Bea Cukai Batam, Kamis (19/12/24).
Berbagai barang ilegal yang berhasil disita, seperti pakaian bekas, elektronik, tekstil, mesin, hingga narkotika, ditampilkan sebagai bagian dari bukti penindakan.
Penindakan penyelundupan ini kata Dirjen Bea Cukai merupakan bagian dari upaya besar dalam menjaga ekonomi legal di wilayah Batam, yang merupakan titik strategis sebagai perbatasan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura.
Askolani menekankan pentingnya konsistensi dalam melaksanakan penegakan hukum untuk mencegah kegiatan ilegal yang merugikan negara dan ekonomi daerah.
Simak Video Pilihan Ini:
Komitmen Bea Cukai
Lebih lanjut, Askolani juga menyoroti potensi penyelundupan pasir silika, yang tidak diizinkan untuk diekspor sesuai ketentuan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap sumber daya alam agar tidak disalahgunakan.
Pemerintah, dalam hal ini Bea Cukai, berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penindakan terhadap barang-barang ilegal, termasuk impor berisiko tinggi, untuk menjaga keberlanjutan ekonomi Batam dan Kepri.
Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan ekonomi legal yang lebih stabil dan berkelanjutan.
Pemerintah juga berupaya menjaga agar kebijakan insentif khusus di Batam tidak disalahgunakan, meskipun tantangan dalam mengawasi wilayah khusus ini cukup besar.
"Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan agar kegiatan ilegal dapat diminimalisir," tutup Askolani.
Advertisement