Liputan6.com, Lampung - Sebanyak 67 narapidana (napi) di Lampung mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Namun, tak satu pun dari mereka langsung bebas, hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan telah menjalani minimal enam bulan masa tahanan.
“Untuk remisi khusus Natal I, ada 67 orang yang mendapatkan pengurangan hukuman. Sementara itu, untuk remisi khusus Natal II atau yang langsung bebas, tidak ada,” ujar Kusnali saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (24/12/2024).
Advertisement
Menurut Kusnali, saat ini terdapat total 8.933 napi dan tahanan yang berada di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Lampung. Dari jumlah tersebut, 2.314 adalah tahanan dan 6.619 merupakan narapidana. Data ini diperoleh dari 9 lapas, 1 LPAK, dan 6 rutan yang ada di wilayah Lampung.
Durasi Remisi Bervariasi
Kusnali merinci bahwa pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi. Sebanyak 18 napi mendapat pengurangan 15 hari, 42 napi mendapat remisi 1 bulan, 5 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 napi mendapat pengurangan hukuman selama 2 bulan.
“Durasi pengurangan hukumannya bervariasi, tergantung pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Kusnali.
Kasus Napi yang Mendapat Remisi
Puluhan napi yang menerima remisi ini berasal dari berbagai kasus, termasuk tindak pidana umum, narkoba, dan korupsi. Rinciannya, 38 napi berasal dari kasus pidana umum, 28 napi dari kasus narkoba, dan 1 napi dari kasus korupsi.
“Ini merupakan bagian dari program pembinaan untuk memberikan motivasi kepada para napi agar terus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” tutup Kusnali.