Sukses

Simak, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Umat Muslim

Pada tanggal 25 Desember, umat kristiani di seluruh dunia merayakan Hari Natal. Adapun bagi umat muslim bisa memperhatikan hukum mengucapkan selamat natal.

Liputan6.com, Bandung - Seluruh umat kristiani di dunia saat ini tengah merayakan hari istimewa yaitu perayaan Natal. Perayaaan Natal biasanya digelar satu tahun sekali pada tanggal 25 Desember dan tahun ini jatuh di hari Rabu.

Sebagai informasi, natal merupakan peringatan kelahiran Yesus Kristus yang dianggap sebagai Juru Selamat dan pembawa damai untuk manusia. Hari Natal memiliki makna yang mendalam khususnya bagi umat kristiani.

Bagi umat kristiani, natal merupakan perayaan yang menyimpan makna tentang cinta kasih, pengharapan, dan kedamaian. Kemudian kelahiran Yesus dianggap sebagai wujud kasih Tuhan kepada umat manusia dan memberikan pengharapan baru untuk hidup lebih baik.

Umat kristiani juga menjadikan perayaan ini sebagai pengingat untuk bisa meneladani sifat-sifat Yesus seperti kerendahan hati, kebaikan, dan pengampunan. Sementara itu, perayaan natal biasanya digelar dengan meriah.

Ciri khas yang paling dikenal masyarakat adalah kehadiran simbol-simbol seperti pohon natal, lilin, hingga bintang. Natal juga jadi momen yang spesial untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama khususnya orang terkasih.

Tidak jarang orang-orang melakukan tradisi tukar hadiah, makan bersama, hingga kegiatan amal untuk mereka yang membutuhkan. Natal juga jadi momen sempurna mempererat hubungan, mengucapkan syukur, dan menciptakan kenangan indah bersama.

Adapun di Indonesia, perayaan natal juga disambut dengan sangat baik mengingat negara ini merupakan negara yang beragam suku, budaya, dan agama. Sebagai negara dengan mayoritas muslim beberapa orang ada yang mempertanyakan bagaimana hukum mengucapkan natal.

2 dari 4 halaman

Bolehkah Umat Muslim Mengucapkan Selamat Natal?

Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang mayoritas penduduknya beragama islam. Namun, agama-agama lain di negara ini sangat beragam dan harus dihormati oleh setiap masyarakat.

Sementara itu, memasuki perayaan natal sering kali ada perdebatan tentang ucapan Hari Natal dari seorang Muslim kepada non-Muslim. Tidak jarang orang-orang mempertanyakan apakah boleh mengucapkan natal sebagai seorang muslim.

Melansir dari Nu Online ucapan natal dari seorang Muslim terbagi menjadi dua yaitu ada ulama yang membolehkan dan ada juga yang mengharamkan. Sehingga permasalahannya masuk dalam kategori “Ijtihad”.

Sebab para ulama melakukan Ijtihad terhadap dalil baik nash Al-Quran maupun hadis untuk menentukan suatu hukum. 

3 dari 4 halaman

Pendapat Boleh Mengucapkan Selamat Natal

Berdasarkan informasi dari Nu Online terdapat pendapat ulama yang membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal yaitu didasarkan pada dalil Al-Quran Surat Al-Mumtahanah ayat 8 berikut:

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Berdasarkan ayat tersebut, tidak ada larangan bagi seorang Muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memerangi dan mengusirnya bahkan kepada non-Muslim sekalipun.

Kemudian mengucapkan selamat Hari Natal kepada non-Muslim dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan baik kepada non-Muslim. Sehingga dengan tujuan tersebut hukumnya boleh.

Namun, perlu diperhatikan mengucapkan selamat Hari Natal kepada umat yang merayakan bukan berarti turut menyemarakkan agama mereka tetapi sebagai bentuk toleransi kepada mereka dan menunjukkan kerukunan antar umat beragama.

4 dari 4 halaman

Pendapat Tidak Boleh Mengucapkan Selamat Natal

Sementara itu, pendapat lainnya terkait mengucapkan Selamat Natal didasarkan dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Umar yang berbunyi berikut:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَمنهم

Artinya: “Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut,

Berdasarkan hadits tersebut, tindakan menyerupai non-Muslim tidak boleh untuk dilakukan. Termasuk salah satunya adalah dengan mengucapkan selamat Hari Natal kepada non-Muslim.

Meskipun masih menjadi perdebatan, tetapi sebagian besar ulama-ulama kontemporer di Indonesia berpendapat bahwa umat muslim boleh mengucapkan selamat Natal terutama untuk membuat hubungan antar sesama muslim semakin harmonis.

Video Terkini