Sukses

Warga Diimbau Tak Nyalakan Flare dan Kembang Api di Jalanan Kota Bandung saat Malam Tahun Baru

Warga juga diimbau untuk tidak berkumpul di jalan layang atau fly over yang ada di Kota Bandung, termasuk Flyover Mochtar Kusumaatmadja.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung serta pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak membawa serta menyalakan flare atau kembang api di jalanan Kota Bandung saat malam tahun baru 2025. 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan, hal tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Anggota polisi diminta untuk melakukan pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serius.

"Kita mengharapkan tidak ada warga kota Bandung yang merayakan sambil membawa flare ke jalan selain membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain," katanya dikutip dalam siaran pers 19 Desember 2024 lalu.

"Jangan anggap sepele pengamanan Nataru. Kejadian kecil saja bisa mencoreng nama baik Kota Bandung. Kami pastikan tidak ada insiden besar pada malam pergantian tahun," imbuhnya.

Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak berkumpul di jalan layang atau fly over yang ada di Kota Bandung, termasuk Flyover Mochtar Kusumaatmadja.

Setiap kendaraan, baik mobil maupun motor, hanya diperbolehkan melintas tanpa berhenti. Penjagaan ini dilakukan guna mencegah keramaian yang dapat membahayakan pengendara lain.

“Kami akan menempatkan personel dari bawah hingga atas flyover untuk mencegah kendaraan berhenti di atas jembatan,” ujar Kombes Budi Sartono, Rabu 19 Desember 2024.

Di perbatasan Kota Bandung, Polrestabes juga akan melakukan penyekatan untuk mencegah kelompok bermotor yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. 

"Warga yang ingin merayakan di Bandung kami persilakan, tetapi kelompok bermotor yang bertujuan membuat onar akan kami putar balikkan," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Do's and Don't Rayakan Akhir Tahun 2024 di Kota Bandung

Dilansir dari siaran Diskominfo Kota Bandung, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh warga dan wisatawan saat merayakan malam tahun baru. Berikut ini sejumlah hal yang dianjurkan dan dilarang saat untuk perayaan akhir tahun di Kota Bandung:

 

Do's (Yang Dianjurkan) 

1. Rayakan dengan Bijak

Pemkot Bandung mengimbau warga untuk merayakan malam tahun baru dengan kegiatan positif bersama keluarga di rumah atau di tempat-tempat yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

2. Gunakan Transportasi Umum

Untuk mengurangi kemacetan, warga disarankan menggunakan transportasi umum jika ingin bepergian ke pusat kota atau lokasi perayaan.

3. Jaga Kebersihan Lingkungan

Warga diharapkan untuk tidak membuang sampah sembarangan selama perayaan berlangsung. Disiapkan tempat sampah di area-area publik yang ramai dikunjungi.

4. Ikuti Kegiatan Resmi

Pemkot Bandung mengadakan beberapa kegiatan resmi seperti doa bersama dan pagelaran budaya yang dapat diikuti warga sebagai alternatif perayaan.

5. Laporkan Hal Mencurigakan

Jika menemukan situasi atau aktivitas yang mencurigakan, warga diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang untuk menjaga keamanan bersama.

 

Don'ts (Yang Dilarang)

1. Penggunaan Petasan dan Kembang Api Tanpa Izin 

Pemkot Bandung melarang penggunaan petasan atau kembang api di area publik yang dapat membahayakan keselamatan warga. Hanya lokasi tertentu yang sudah mendapatkan izin yang diperbolehkan menyalakan kembang api.

2. Konvoi dan Balapan Liar

Kegiatan seperti konvoi kendaraan dan balapan liar sangat dilarang karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.

3. Perayaan yang Berlebihan

Hindari perayaan yang melibatkan musik dengan volume tinggi atau aktivitas lain yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan, terutama di kawasan perumahan.

Video Terkini