Sukses

Mahasiswi Kalbar di Yogyakarta Disiram Air Keras Oleh Mantan Pacarnya

Kasat Reskrim Kompol Probo Satrio menyebut pelaku B merupakan mantan pacar korban dan pelaku S asal Kuningan adalah eksekutor yang menyiramkan air keras.

Liputan6.com, DIY - Mahasiswi perguruan tinggi swasta Daerah Istimewa Yogyakarta berinisial N menjadi korban penyiraman air keras ketika hendak beribadah di Malam Natal, Selasa (24/12/2024). Mirisnya otak tindak pidana ini adalah mantan pacarnya tengah menempuh S2 di universitas swasta di Yogyakarta.

Dua pelaku ditangkap terpisah Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada malam kejadian dan Rabu (25/12/2024) malam di Yogyakarta.

Kasat Reskrim Kompol Probo Satrio menyebut pelaku B merupakan mantan pacar korban dan pelaku S asal Kuningan adalah eksekutor yang menyiramkan air keras.

“Kejadian ini bermula dari putusnya korban N dan pelaku B pada Agustus 2024 lalu. Keduanya berasal dari Ketapang, Kalimantan Barat dan sudah berpacaran sejak 2021,” jelas Kompol Probo, Kamis (26/12/2024) di Mapolresta.

Tidak terima diputus, pelaku B melalui media sosialnya mencari seseorang yang bisa bekerja apa saja. Postingan ini ditanggapi S pada 12 Desember dan keduanya lantas berkomunikasi via aplikasi pesan.

Kepada S, pelaku B ini mengaku ibu rumah tangga bernama ‘Shenglung’ dan tengah sakit hati karena dikhianati suaminya yang kecantol perempuan lain. Percaya dengan cerita fiktif B, S menyanggupi untuk melukai perempuan perebut laki orang (pelakor) dengan imbalan Rp7 juta.

“B yang tidak mau identitasnya diketahui S, setuju dengan syarat pelunasan dilakukan setelah aksi. Untuk menjalankan aksinya, S meminta sejumlah uang operasional. Tercatat B memberi sebanyak enam kali dengan total Rp1,6 juta,” lanjut Kompol Probo.

Menariknya, B menyerahkan uang tersebut dengan cara meletakkan di satu titik yang disepakati untuk kemudian diambil S, bukan dengan transfer. B jugalah yang mengusulkan menggunakan air keras yang kemudian di beli S untuk menyakiti korban N.

2 dari 2 halaman

Rencana Pelaku

S sebenarnya ingin melakukan aksinya saat kunjungan ke tiga, empat dan lima ke kos korban di daerah Gondokusuman, tetapi korban tidak di tempat. Atas arahan B, pada Selasa pukul 18.30 WIB, S sendirian mendatangi kos dan mendapati korban habis mandi karena akan beribadah Natal.

“S langsung menyiramkan air keras yang diwadahi gelas plastik jumbo ke korban N yang masih menggunakan handuk setengah badan. Akibatnya wajah, dada, dan tangan mengalami luka bakar serius. Saat ini korban mendapatkan perawatan intensif,” ucapnya.

B sendiri ditangkap pertama kali pada Selasa malam usai polisi mendapatkan keterangan dari korban. Pasalnya, setelah diputus pelaku mengancam korban jika yang satu sakit, maka yang lain juga harus sakit. Jika yang satu mati, maka yang lain juga harus mati.

Sempat tidak mengaku didatangi, polisi akhirnya menemukan bukti kuat dari handphone milik S satunya yang sempat dibuang. Dari sini polisi akhirnya menciduk S yang berasal dari Kuningan di kosnya.

“Kami menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis atas tindak kejahatan terencana yaitu pasal 355, 354, 353, dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman minimal 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Kompol Probo Satrio.

Polisi kemudian mendapati barang bukti yang digunakan S seperti mantel hujan, jaket ojek online, gayuh, dan sisa air keras yang dibelinya di bawah jembatan Sungai Code daerah Terban.