Sukses

Jawaban Baznas Garut Atas 'Nyanyian' Pemberhentian Sepihak Bekas Anak Buahnya

Sebelumnya kami telah membentuk panitia internal dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan dalam batas waktu yang telah disepakati bersama.

Liputan6.com, Garut - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya buka suara terhadap tudingan Neti Yuliawati, bekas staf amil pelaksana BAZNAS Kabupaten Garut, yang mengaku diberhentikan sepihak, beberapa waktu lalu.

Ketua Baznas Kabupaten Garut Abdullah Effendi, mengatakan upaya pemberhentian yang dilakukan oleh lembaganya, merupakan keputusan berat yang harus diambil terhadap bekas anak buahnya itu.

“Sebelumnya kami telah membentuk panitia internal dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan dalam batas waktu yang telah disepakati bersama,” ujar dia, Jumat (27/12/2024)

Selama ini, Neti dinilai kurang fokus dalam menjalankan perannya sebagai staf amil pelaksana Baznas, akibat banyaknya aktivitas kegiatan bisnis di luar kantor yang dinilai merugikan Baznas.

“Banyak aduan juga dari masyarakat, termasuk internal amil Baznas kabupaten Garut tentang bisnis dengan yang bersangkutan dan merugikan banyak pihak baik dari eksternal maupun internal Baznas,” ungkap dia.

Atas dasar itulah, lembaganya kemudian membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelesaikan laporan dan tudingan perkara yang menjerat Neti, agar segera menyelesaikan seluruh aduan, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Namun dalam prakteknya, hingga batas waktu yang telah disepakati berakhir, Neti dinilai gagal memenuhi seluruh kewajibannya kepada para pihak pengadu, terhadap persoalan bisnis yang dijalankannya.

“Ketidakmampuan yang bersangkutan memenuhi kesepakatan tersebut memberikan dasar yang kuat bagi Baznas Kabupaten Garut untuk menerima pengunduran dirinya berdasar pada kesepakatan bersama,” kata dia.

Ihwal tuduhan adanya kwitansi kosong yang disodorkan Baznas terhadap dirinya, Effendi menyatakan hal itu merupakan kesalahpahaman, terhadap rencana pengajuan penggajian yang dilakukan kantor setiap bulan sesuai jadwal. “Sehingga saya pastikan klaim yang bersangkutan tidak berdasar,” ujar dia.

Menyikapi ancaman jalur hukum yang akan ditempuh Neti, Ia menyatakan lembaganya telah menawarkan penyelesaian secara musyawarah untuk menyelesaikan persoalan itu di luar ranah hukum.

“Hal ini menunjukkan itikad baik dan upaya mengutamakan asas kekeluargaan dalam penyelesaian sengketa, sesuai dengan prinsip penyelesaian non-litigasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata dia 

Terakhir, Effendi menyatakan tuduhan pemberhentian sepihak Neti sengaja dilakukan untuk memuluskan hadirnya staf baru di Baznas, untuk menggantikan posisi dirinya dinilai tidak benar dan dapat dikategorikan fitnah.

“Dalam hukum pidana, fitnah merupakan tindakan yang melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, sehingga pernyataan ini harus ditangkal dengan bukti faktual,” kata dia. 

Effendi pun tak lupa mendokan agar bekas anak buahnya itu segera mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dibanding sebelumnya. “Kami mendoakan yang bersangkutan agar dimudahkan segala urusannya dan mendapatkan pekerjaan yang baik,” ujar dia.