Sukses

Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Pantai Santolo Garut

Korban yang tidak sempat menyelamatkan diri, langsung tersungkur dengan sejumlah luka di bagian paha sebelah kiri, dan luka sayat jari kelingking dan jari telunjuk bagian kanan, serta luka sayat di bagian perut sebelah kanan.

Liputan6.com, Garut - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikelet, Polres Garut, Jawa Barat, berhasil meringkus AM (36) tersangka penusukan terhadap A (35), petugas pos penarikan retribusi kawasan wisata pantai Santolo.

“Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Cihurip pada hari Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB,” ujar Kapolsek Cikelet IPTU Aktas Komalsyah Siregar, Jumat (27/12/2024).

Menurutnya, kejadian penusukan yang dilakukan tersangka di tengah libur natal dan tahun baru, berlangsung Selasa (24/12/2024) lalu sekitar pukul 17.00 WIB di pos kawasan wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Garut.

Saat itu, korban yang tengah bertugas di pos retribusi, tiba-tiba mendapatkan serangan tersangka yang berada dalam pengaruh minuman keras (miras).

“Pelaku menyerang korban secara tiba-tiba menggunakan senjata tajam jenis pisau sangkur,” kata dia.

Korban yang tidak sempat menyelamatkan diri, langsung tersungkur dengan sejumlah luka di bagian paha sebelah kiri, dan luka sayat jari kelingking dan jari telunjuk bagian kanan, serta luka sayat di bagian perut sebelah kanan.

“Kejadian tersebut dapat dilerai oleh rekan rekan korban yang sama sedang melaksanakan tugas,” kata dia.

Melihat korban sudah mendapatkan pertolongan rekan sejawatnya, tersangka warga Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet itu, kemudian langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam kondisi berlumuran darah.

“Untuk mendapatkan perawatan, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Kecamatan Cikelet,” kata dia.

Mendapat Laporan kejadian itu ujar dia, kepolisian kemudian langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, hingga dua hari kemudian tersangka berhasil diringkus dalam momen nataru itu.

Atas perbuatannya, AM (36) dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. "Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Video Terkini