Liputan6.com, Bandung - Dodi Rustandi Muller dikabarkan telah meninggal dunia. Dia merupakan salah satu terpidana kasus dokumen palsu pada sengketa lahan Dago Elos, Kota Bandung.
Menurut kuasa hukum keluarga Muller, Jogi Nainggolan, Dodi Rustandi meninggal pada 24 Desember 2024 lalu di Lapas Kebonwaru. Ia disebut mengalami serangan jantung.
“Iya, betul (meninggal dunia). Klien kami sedang menjalani proses hukum. Mereka berada di Lapas Kebon Waru. Salah satu mereka terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia,” kata Jogi saat dihubungi wartawan, Sabtu, 28 Desember 2024.
Advertisement
Jogi menyampaikan, kondisi kesehatan Dodi Rustandi sempat teramati menurun saat di lapas, beberapa kali Dodi dilaporkan pingsan. Dodi diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung sebelum ditahan.
“Mereka sudah berada di Lapas Kebonwaru hampir tujuh bulan,” katanya.
Pada 24 Desember itu, kata Jogi, Dodi terjatuh saat hendak mengambil wudhu. Ia sempat dibawa ke RS Santo Yusup. Di rumah sakit Dodi kemudian dinyatakan meninggal dunia.
“Almarhum dimakamkan di pemakaman umum daerah Rancaekek,” katanya.
Diaku Jogi, saat ini kasus yang menjerat keluarga Muller itu masih dalam proses kasasi. “Seharusnya, kasus ini belum bisa diinkrahkan, artinya kasusnya belum selesai dan dia belum dinyatakan bersalah. Kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan memori kasasi. Kami juga akan mengusulkan secara formal ke Pengadilan Negeri agar nantinya mereka dapat mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung”.
Simak Video Pilihan Ini:
Dinyatakan Bersalah
Diketahui, PN Bandung telah menjatuhi hukuman 3 tahun dan 5 bulan penjara terhadap Muller bersaudara, Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Mereka dihukum karena kasus pemalsuan surat dan dokumen akta dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 5 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Syarif saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (14/10/2024).
Syarif menyampaikan kepada dua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu.
Tim kuasa hukum keluarga Muller sempat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun permohonan itu ditolak.
Advertisement