Sukses

Tanggapan Perwakilan Warga Dago Elos atas Meninggalnya Dodi Rustandi Muller: Semoga Tak Ada Hal Ganjil

marhum Dodi Rustandi maupun Herry Hermawan dianggap menjadi tokoh penting yang berpotensi dapat menguak jaringan mafia tanah di Kota Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Perwakilan warga Forum Dago Melawan memberikan tanggapan atas meninggalnya salah satu perpidana pemalsuan dokumen pada kasus sengketa tanah Dago Elos, Dodi Rustandi Muller.

Di antara mereka ada yang turut berbela sungkawa, meski juga diakui ada yang cenderung bersikap dingin. Lebih dari itu, warga berharap bahwa tidak ada hal yang ganjil atas meninggalnya Dodi Rustandi Muller pada 24 Desember 2024 lalu.

Perwakilan warga Dago Elos, Angga, menyampaikan, warga telah melakukan upaya klarifikasi saat mendapat kabar meninggalnya Dodi Rustandi.

“Ketika kejadian hari H meninggalnya almarhum, kita melakukan upaya klarifikasi baik itu yang di dalam lapas maupun pihak kepolisian,” katanya kepada wartawan di Kota Bandung, Sabtu, 28 Desember 2024.

“Kenapa hal itu kita lakukan? Tentu saja, kita gak mau, ada hal-hal yang di luar kewajaran, tentunya kita berharap beliau meninggal di masa tahanan tetap dengan kematian yang wajar,” lanjutnya.

Kepastian itu, menurut Angga, menjadi penting bagi warga sebab almarhum Dodi Rustandi maupun Herry Hermawan dianggap menjadi tokoh penting yang berpotensi dapat menguak jaringan mafia tanah di Kota Bandung.

“Kami memang berharap dari keuda orang tersebut bisa mengungkapkan (jaringan mafia tanah), karena mereka merupakan saksi langsung dari mafia tanah yang ingin kita tuntaskan sampai ke akar-akarnya,” tegas Angga.

Menurut informasi yang didapat warga, “(Dodi Rustandi Muller) meninggalnya di masa tahanan, kemudian di luar kamar tahanan. Kami sih mengantisipasi saja takut-takut kalau ada hal yang ganjil dan tidak wajar bisa ditindaklanjuti”.

Berbagai pihak yang memiliki otoritas dalam kasus ini pun diharapkan bisa menindaklanjuti jika menemukan ketidawajaran dari meninggalnya almarhum Dodi Rustandi Muller.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Dodi Rusantandi Disebut Alami Serangan Jantung

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum keluarga Muller, Jogi Nainggolan, menyebut bahwa Dodi Rustandi meninggal akibat serangan jantung pada 24 Desember 2024.

“Iya, betul (meninggal dunia). Klien kami sedang menjalani proses hukum. Mereka berada di Lapas Kebon Waru. Salah satu mereka terkena serangan jantung sehingga meninggal dunia,” kata Jogi saat dihubungi wartawan, Sabtu, 28 Desember 2024.

Jogi menyampaikan, kondisi kesehatan Dodi Rustandi sempat teramati menurun saat di lapas, beberapa kali Dodi dilaporkan pingsan. Dodi diketahui mempunyai riwayat penyakit jantung sebelum ditahan.

“Mereka sudah berada di Lapas Kebonwaru hampir tujuh bulan,” katanya.

Pada 24 Desember itu, kata Jogi, Dodi terjatuh saat hendak mengambil wudu. Ia sempat dibawa ke RS Santo Yusup. Di rumah sakit Dodi kemudian dinyatakan meninggal dunia.

“Almarhum dimakamkan di pemakaman umum daerah Rancaekek,” katanya.

Diaku Jogi, saat ini kasus yang menjerat keluarga Muller itu masih dalam proses kasasi. “Seharusnya, kasus ini belum bisa diinkrahkan, artinya kasusnya belum selesai dan dia belum dinyatakan bersalah. Kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan memori kasasi. Kami juga akan mengusulkan secara formal ke Pengadilan Negeri agar nantinya mereka dapat mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung”.

 

3 dari 3 halaman

Dinyatakan Bersalah

Diketahui, PN Bandung telah menjatuhi hukuman 3 tahun dan 5 bulan penjara terhadap Muller bersaudara, Herry Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller. Mereka dihukum karena kasus pemalsuan surat dan dokumen akta dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 5 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Syarif saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (14/10/2024).

Syarif menyampaikan kepada dua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan akta otentik yang berisi keterangan palsu.

Tim kuasa hukum keluarga Muller sempat melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun permohonan itu ditolak.