Liputan6.com, Medan - Polrestabes Medan menahan 7 oknum anggota Polri yang diduga terlibat melakukan penganiayaan Budianto Sitepu. Pria 42 tahun ini menghembuskan nafas terakhir usai 2 hari ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.
Informasi diperoleh Liputan6.com, Senin (30/12/2024), 7 oknum Polri personel Polrestabes Medan tersebut ditahan di sel tahanan sementara dalam kasus Pidana Khusus (Pidsus).
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kasi Propam, Kompol Tomi, dan Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Advertisement
Baca Juga
Disebutkan Gidion, 7 personel Polri yang ditahan tersebut merupakan dari Unit Satuan Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Pidana Umum (Pidum). Dari 7 orang tersebut, 1 diantaranya adalah perwira berinisial ID.
"Polrestabes Medan rencananya akan melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sumut," ungkapnya.
Â
Laporan di Polda Sumut
Diterangkan Gidion, alasan akan melimpahkan kasus kematia Budianto Sitepu ke Polda Sumut dikarenakan pihak keluarga bersama pengacara ada membuat laporan di Polda Sumut.
"Jadi, pelimpahan perkaranya di sana. Dan tujuh anggota saya ini juga akan dilimpahkan ke Polda Sumut," terangnya.
Budianto Sitepu, warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, tewas setelah sempat ditahan di Polrestabes Medan.
Istri Budianto, Dumaria Simangunsong, tak menyangka suaminya tewas usai ditangkap anggota Polrestabes Medan pada Selasa, 24 Desember 2024, dari Gang Horas, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang.
Advertisement
Diduga Dianiaya
Menurut Dumaria, suaminya sebelumnya dalam kondisi sehat. Ibu rumah tangga ini syok mendapati kondisi wajah dan kepala suaminya mengalami luka bekas penganiayaan, dan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Terkait penangkapan Budianto Sitepu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, sempat menjelaskan, Budianto bersama 2 rekannya sedang minum tuak di lokasi penangkapan.
"Anggota kita berinisial ID yang seng rumah mertuanya dilempari berkoordinasi dengan tim Resmob yang saat malam itu tengah melaksanakan mobile lalu menangkap BS beserta dua rekannya yang diduga memiliki senjata tajam," kata Gidion.
Dari penangkapan tersebut, anggota Polrestabes Medan itu langsung memboyong Budianto dan 2 rekannya.
"Kami menduga kekerasan terjadi dalam proses penangkapan. Untuk kepastian akan kami lakukan pendalaman dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Hasil Visum
Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VeR), Gidion mengakui terdapat adanya pendarahan di otak, pada kepala belakang Budianto Sitepu. Juga ada luka terbuka di pipi atau rahang, lalu ada juga luka di bagian mata.
"Ini dalam visum tersebut kita menyimpulkan memang ada kekerasan benda tumpul," ungkapnya.
Mengenai 2 rekan Budianto yang juga sempat ditahan, Gidion mengakui keduanya telah dipulangkan, karena tidak terbukti dan statusnya dijadikan saksi.
"Saya juga sudah sampaikan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban, termasuk di situ ada dua rekannya. Mereka dalam kondisi baik-baik saja, dan kita pastikan kenyamanan mereka," tandasnya.
Advertisement