Sukses

Optimalisasi Pupuk Subsidi, Distributor Hingga Kios Tandatangan Perjanjian Jual Beli

Tujuan dari penandatanganan SPJB ini untuk mengingatkan membali tugas dan peran pemilik kios dalam pendistribusian pupuk bersubsidi

Liputan6.com, Purwakarta Sejumlah upaya mensukseskan program sembada pangan terus dilakukan. Salah satunya dengan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Barat.

Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, ratusan pemilik kios pupuk se Kabupaten Karawang, Subang dan Purwakarta menandatangani surat perjanjian jual beli (SPJB).

Salah satu perwakilan distributor resmi pupuk untuk wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta, Ade Pepy menjelaskan, penandatangan SPJB bersama para pemilik kios pupuk ini perlu dilakukan guna memperkuat pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi.

"Hari ini, kami bersama ratusan kios resmi telah melakukan tandatangan SPJB. Targetnya, di awal tahun nanti mereka bisa langsung tebus dan menyalurkan pupuk bersubsidi ini ke tingkat petani," ujar Ade selaku kordinator CV Telaga Jaya yang merupakan salah satu distributor resmi dibawah naungan Pupuk Indonesia itu, Senin (30/12/2024).

Ade menuturkan, CV Telaga Jaya selama ini menaungi sekitar 49 kios pupuk resmi yang tersebar di dua kabupaten tersebut. 

Adapun tujuan dari penandatanganan SPJB ini, tak lain untuk mengingatkan membali tugas dan peran pemilik kios dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.

"Ada beberapa poin yang tertuang dalam SPJB tersebut. Di antaranya, memastikan dan memberlakukan alokasi pupuk subsidi secara tepat sasaran," tegas dia.

2 dari 2 halaman

Distributor Hingga Kios

Sementara itu, Account Executive PT Pupuk Indonesia wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta, Taufik, turut hadir dalam kegiatan tersebut untuk menyaksikan secara langsung penandatanganan SPJB antara distributor dengan kios itu.

Taufik berpesan, pupuk bersubsidi harus benar-benar tersalurkan kepada yang berhak. Untuk itu, memalui SPJB ini diharapkan bisa memperkuat pengawasan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.

"Pupuk subsidi, harus terserap dengan optimal dan tepat sasaran. Melalui perjanjian ini, kami berharap bisa memperkuat kios dalam hal pengawasan," ujarnya.

Taufik berharap komitmen bersama ini mampu membangun kolaborasi antara perusahaan, distributor hingga tingkat pengecer (kios) dalam pendistribusian pupuk bersubsidi.

Ia mengapresiasi kinerja para distributor dan kios (pengecer) selama ini. Sebab, kehadiran mereka semakin mendekatkan pupuk dengan petani.

"Distributor sampai pengecer ini, merupakan ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi. Jadi, pengawasannya juga harus diperkuat," tambah dia.

Terkait jumlah distributor dan kios resmi pupuk, Taufik menambahkan, untuk wilayah Karawang sebanyak 11 distributor dan 458 kios. 

Kemudian, untuk wilayah Kabupaten Purwakarta tercatar sebanyak 5 distributor dan 77 kios. Serta, Kabupaten Subang sebanyak 5 kios.

"Untuk hari ini kami melaksanakan penandatangan SPJB, itu ada dua distributor. Yakni CV Telaga Jaya dan CV Gemuk Tani," pungkasnya.

Video Terkini